Tak Lengkapi Dokumen Berlayar, Taufik Dijatuhi Pidana 4 Bulan Penjara

0
Rizky Yanuar, SH,MH (2)

Rizky Yanuar, SH,MH

Merauke, PSP – Akibat tidak melengkapi dokumen – dokumen persyaratan saat berlayar, nahkoda KMN. Teman Setia 03 yang ditangkap petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu diperairan Merauke dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dalam sidang perkara perikana oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (18/6).

Nahkoda atas nama Taufik yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke Sebastian Puruhita Handoko,SH dengan tuntutan 7 bulan penjara, terpaksa menjalani masa pidana 4 bulan penjara dan denda Rp.150.000.000.00 dengan subsidair 4 bulan.

Rizky Yanuar,SH.,MH sebagai majelis hakim pada sidang tersebut, langsung bertindak memberikan putusan dihadapan terdakwa.

Baik JPU maupun terdakwa menanggapi putusan tersebut memnerikan respon yang sama yakni untuk memikirkan sementara putusan majelis hakim. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 98 Jo pasal 42 ayat 3 Sektor Kelautan dan Perikanan undang – undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *