RUU Masyarakat Hukum Adat Terus Digembleng

0
H. Sulaeman. L. Hamzah

H. Sulaeman. L. Hamzah

Merauke, PSP – Anggota Badan Legislasi DPR -RI Fraksi Nasdem H. Sulaeman L. Hamzah mengatakan rancangan undang – undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat saat ini sudah masuk di prioritas prolgenas tahun 2021 ini.

Sebagai salah satu anggota baleg, kata Sulaeman, dirinya akan tetap berusaha memperjuangkan hak – hak masyarakat adat. Terlebih khusus untuk wilayah Papua.

“Sudah semakin baik (perkembangan), jadi RUU Masyarakat Hukum Adat ini setelah periode kemarin saya usulkan dan saya kawal terus. Allhamdulillah periode kemarin sudah selelsai.

Periode ini sudah masuk di prioritas prolegnas tahun ini. Dan sudah masuk di paripurna dan akan beralih menjadi usulan DPR, pemerintah pun sudah setuju untuk memasukkan itu,” kata Sulaeman Hamzah kepada wartawan di Jalan Kuda Mati baru – baru ini.

Menurutnya, nusantara yang besar dimulai dari serpihan – serpihan kecil, pilar – pilar kecil dari masyarakat adat di seluruh nusantara. “Mendirikan bangsa yang besar ini tanpa campur tangan mereka tidak akan bisa. Mereka lah yang terlibat lebih awal sehinggaa patut dihargai dan dilindungii dengan undang – undang khusus. Dan harapan juga, perhatian pemerintah itu harus lebih fokus terhadap mereka seperti hak – hak tradisionalnya,” kata Sulaeman Hamzah.

Menurut dia, dilihat kehidupan masyarakat yang ada di seluruh nusantara tidak ada yang diatas normal

“Artinya kehidupan mereka standar karena tidak ada perhatian itu, padahal mereka ini pilar – pilar bangsa yang harus dirawat baik apalagi di Papua ini,” tegasnya.

Sulaeman menyebut, bahwa di dalam rangkaian undang – undang itu sedianya semua diuraikan. Dan kekhususan di wilayah Papua tetap dikedepankan.

“Untuk nusantara seluruhnya dalam rangkaian undang – undang baru semua di uraikan, tetapi kekhususan di Papua tetap di jaga. Artinya lebih di proteksi, lebih terlindungi, lebih akurat melahirkan undang – undang turunan dari undang – undang adat itu dan sebagian batang tubuhnya kita masukkan di undang – undang otonomi khusus yang sekarang direvisi,” terangnya.

Ia berpesan, masyarakat adat di Papua tidak perlu khawatir, melalui RUU itu proteksi terhadap masyarakat adat akan lebih diutamakan.  “Insyaallah semua tahapan ini terakomodir baik dan saya sangat yakin khusus di Papua akan semakin baik. Masyarakat adat tidak usah khawatir, kita akan berjuang mati-matian untuk memproteksi mereka (OAP),” tegasnya.

Sebab, katanya, konflik terbesar terjadi karena konflik antar suku tentang batas tanah misalnya. “Nah ini tidak boleh terjadi. Kita juga tau investor masuk itu jadi masalah, setelah ini, itu tidak boleh bermasalah lagi,” kata Sulaeman Hamzah. Begitupun mengenai korporasi, kedepannya tanpa adanya persetukuan masyarakat korporasi tidak akan terjadi.  “Tentang korporasi membuka lahan tanpa persetujuan masyarakat adat disitu itu tidak akan terjadi lagi, kita jamin kedepan akan lebih tertib, dia mau berusaha dimana, disana akan sudah ada pemetaan wilayah adat sehingga sudah lebih mudah bernegosiasi dengan masyarakat adat setempat, dan pemerintah berposisi sebagai memfasilitasi supaya bagian pemerintah dapat bagian masyarakat juga dapat,” tutup dia. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *