Pelaku Pembakaran dan Pencurian Terancam Hukuman Seumur Hidup
I Wayan Sumertayasa,SH,.MH
Merauke, PSP – Seorang pria berinisial KYM diduga telah melakukan pembakaran dan pencurian di Kampung Kaiburse Distrik Malind. Perbuatan yang dilakukan KYM membuat dirinya terancam hukuman seumur hidup.
Ancaman hukuman tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan tersangka dan alat bukti yang digelar secara online antara Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dan Rutan Polsek Kota Merauke dengan JPU Sebastian P. Handoko,SH, Senin (3/5/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH,.MH melalui JPU nya Sebastin P. Handoko, SH menyebutkan, KYM disangkakan melanggar primai pasal 187 ayat 3 KUHP subsidair pasal 187 ayat 1 dan kedua pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Dakwaannya sementara kami susun baik, supaya dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya kemarin.
Untuk diketahui, peristiwa pencurian yang di sertai dan di ikuti dengan kekerasan, yang di lakukan oleh tersangka KYM bermula di suatu malam tanggal 28 Desember 2020 lalu. KYM telah melakukan tindak pidana pembakaran dan pencurian di Kampung Kaiburse Distrik Malind. KYM nekat melakukan aksinya pada pukul 12.00 Wit dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Kemudian membawa lari hasil curiannya berupa laptob dan handphone serta membakar dapur rumah milik korban. [ERS-NAL]
