Mulai 6-17 Mei, Kapal Pelni Tidak Layani Penumpang
Komang Budi
Merauke, PSP – Manajemen PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Merauke, akan menyetop penjualan tiket penumpang selama 12 hari terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Hal itu sebagai respon aturan larangan mudik lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah.
Peniadaan layanan itu, diperuntukkan bagi penumpang umum yang berencana akan bepergian keluar daerah menggunakan kapal milik Pelni. “Penumpang – penumpang yang kami angkut dari Merauke hanya yang masuk dalam kategori orang yang bisa bepergian dalam masa peniadaan mudik tersebut, seperti ASN maupun TNI Polri yang mendapatkan penugasan resmi,” jelas Kepala PT. Pelni Cabang Merauke Komang Budi kepada wartawan diruang kerjanya kemarin.
Jadi, lanjutnya, penumpang umum dari tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021 tidak akan mendapatkan pelayanan. Kendati demikian, kata Komang, dalam masa peniadaan mudik kapal Pelni akan tetap beroperasi guna menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan SP Nomor 13 Tahun 2021 dan peraturan mentri perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik.
Kini Pelni memilkki 3 kapal utama, yakni Tatamilau tujuan Bitung, Lauser tujuan Surabaya, dan Sirimau tujuan Kupang-Manokwari.
“Lauser akan tiba di Merauke 18 Mei 2021 berarti sudah habis masa peniadaan mudik, sementara Tatamilau tiba tanggal 11 dan angkat berangkat tanggal 12 Mei 2021,” ujar Komang. Komang menyebutkan, penumpang khusus sesuai peraturan itu, jika ingin bepergian harus memenuhi kelengkapan dokumen seperti hasil swab negatif Covid-19 dan surat penugasan resmi dari instansi penugasan. [ERS-NAL]
