Larangan Mudik, Pesawat Perintis Tetap Beroperasi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) subsidi angkutan udara perintis Korwil Merauke, Taufik Kurniawan.
Merauke, PSP – Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini diresmikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
“ Sesuai dengan peraturan yang terbaru dari kementerian perhubungan yang Permenhub no. 13 Tahun 2021, artinya memang ada pelarangan di tanggal 6 sampai 17 Mei,” ucap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subsidi Angkutan Udara Perintis Korwil Merauke, Taufik Kurniawan saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (28/4).
Hanya saja Taufik menjelaskan bahwa khusus untuk penerbangan perintis terdapat pengecualian terkait larangan mudik tersebut.
“ Cuman untuk seluruh moda Darat, Laut dan Udara memang ada pengecualian, khususnya untuk Udara itu ada pengecualian salah satunya sesuai yang di pasal 21 ayat 1 itu khusus untuk operasional penerbangan subsidi angkutan perintis itu masih diperbolehkan,” jelasnya.
Dengan begitu Ia memastikan selama mudik lebaran, moda transportasi udara untuk operasional penerbangan subsidi perintis tetap berjalan.
“ Jadi artinya sampai sejauh ini masih belum ada pelarangan khusus untuk penerbangan perintis. Jadi kami pastikan dari Korwil Merauke yang membawahi beberapa bandara cakupan untuk operasional masih On Schedule,” tambahnya.
Sementara untuk penerbangan reguler hingga saat ini masih menunggu informasi lanjutan. “ Ada satu Rute yang Merauke-kepi dan Kepi-Senggo yang salah satunya itu kan penerbangan reguler dan rute Kepi-Senggo itu perintis, dalam satu sisi yang perintis gak ada masalah sementara yang reguler kita masih menunggu kebijakannya dari pemerintah kabupaten Mappi apakah ada pengecualian untuk Rute Merauke-Mappi ini,” pungkasnya.[JON-NAL]
