Polres Merauke Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif

0
Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Arifin, S. Sos.

Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Arifin, S. Sos.

Merauke, PSP – Penyidik Tipikor Polres Merauke kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus Kredit Fiktif di Bank Papua. Kedua tersangka tersebut berinisial W dan HCK yang bekerja di bagian Kredit di Bank Papua.

“ Kami juga kembangkan, mendapat dua tersangka dari pihak bank Papua dengan inisial W dan HCK, jabatan dari pada W dan HCK ini adalah pada bagian Kredit Bank Papua,”ucap Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Arifin,S. Sos kepada awak media, Rabu (28/4).

Sampai saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sementara sedang dilakukan pelengkapan berkas perkara.

“ Untuk penanganan pertama dari Penyidik sudah melakukan Tahap pertama dan ada petunjuk dari Kejaksaan untuk dilengkapi dan saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan,” jelas AKP Arifin.

Untuk diketahui, Kasus yang saat ini ditangani Polres Merauke merupakan kasus pemngajuan dan penyaluran Kredit Fiktif di Bank Papua cabang Merauke terhitung dari sejak 2010 sampai 2017 yang mengatasnamakan pensiunan BPKAD kabupaten Merauke dengan inisial IGL dengan total kerugian berkisar hingga Rp. 34 Miliar lebih. “ Kasus yang bergulir ini dengan 2 tersangka yang baru itu masih kasus yang sama yaitu kredit fiktif untuk pensiunan, kerugiannya 34,5 Miliar,” pungkas Kasubag Humas.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *