Ketua DPRD Singgung Soal Pengangkatan Jabatan ASN

0
Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina

Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina

Merauke, PSP – Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina menyinggung soal pengangakatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Merauke, Selasa (27/4).

Dikatakan Benny, pengangkatan seorang dalam jabatan ASN sudah seharusnya berdasarkan pangkat dan golongan. Untuk itu, Bupati dan Wakil Bupati memiliki kewenangan mutlak dalam mengangkat baik eselon dua, tiga dan empat.

“Ini tanda ingat kepada saudara bupati dan wakil bupati. Agar pengakatan seseorang dalam jabatan haruslah memperhatikan pangkat, golongan,” kata Benny diruang sidang.

Ditegaskan Benny, ASN yang diangkat sesuai pangkat dan golongan pun haruslah yang memiliki pengetahuan, kemampuan intelegensia, komitmen yang kuat, dan berintegritas. Dan harus dilakukan secara konstitusional.

Benny juga tidak lupa menyampaikan, bahwa keberpihakan terhadap anak Malind dan Papua dalam rangka pengangkatan jabatan ASN itu perlu diadakan, dengan tetap memperhatikan perundang – undangan yang berlaku.

Di tempat yang sama, Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka,MT mengakui selama satu bulan sudah bekerja ditemukan adanya  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Merauke yang memiliki golongan empat menjadi staf. Sementara ASN yang bergolongan tiga menjadi pejabat.

“Itu kondisi, ini fakta, bisa di cek, dari jumlah PNS sebanyak 7.000 orang. Honor di Merauke 3.700 lebih dan biaya honor mencapai 102 Milliar,” ungkap Bupati Romanus. Bupati Romanus mengatakan, berkaitan semua dengan hal itu, seperti rencana dan belanja, dirinya akan bersedia menjelaskan semua jurnal keuangan dengan DPRD. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *