MUI Tegaskan Vaksin Tak Batalkan Puasa
Ust. Muhammad Jufri Thamrin
Merauke, PSP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Merauke menegaskan bahwa pemberian vaksin saat menjalankan puasa, tidak membatalkan puasa. Hal ini sejalan dengan fatwa MUI Pusat tentang diperbolehkannya melakukan vaksin dalam keadaan puasa.
“Sudah keluar fatwa MUI bahwasannya itu hal yang dibolehkan. Jadi karena itu adalah hal yang tidak membatalkan Puasa,” tegas Ketua MUI Merauke, Muhammad Jufri Thamrin, Selasa (29/3/2021).
Jufri menambahkan, pelaksanaan vaksin dalam kondisi darurat seperti adanya pandemi saat ini, wajib hukumnya untuk dilakukan. Bahkan meskipun beredar isu bahwa vaksin tidak halal, menurutnya tetap saja wajib dilakukan.
“Boleh dalam pandangan syariat itu bukan berarti halal, boleh itu dalam artian darurat. Karena boleh dalam pandangan agama tidak selamanya halal, karena yang terkandung didalam fakin masih dipertanyakan kehalalannya,” terangnya.
Namun demikian, ia tetap menghimbau bagi masyarakat yang mendapatkan jadwal pelaksanaan vaksin pada waktu berpuasa, agar tetap mengikuti vaksin dan tetap menjaga puasanya.
“Bagi masyarakat yang punya kelapangan waktu agar bersegera dan dipersilahkan,” imbaunya. [WEND-NAL]
