KPP Pratama Ajak Masyarakat Laporkan Pajak SPT Tahunan
Kepala KPPPratama Merauke, Suhendro Dwitomo
Merauke, PSP – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke, R. Suhendro Dwitomo mengajak dan meminta kepada masyarakat dan lembaga yang talah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi.
“SPT wajib disampaikan oleh wajib pajak yang mempunyai NPWP. Dalam hal ini SPT tahunan. Dimana ada dua, yaitu SPT pribadi dan SPT badan. Kalau SPT pribadi batas waktunya sampai 31 Maret. Sementara untuk SPT badan atau usaha itu batasnya sampai 30 April bulan depan,” katanya diruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).
Hendro menyebutkan, bahwa saat ini pelaporan SPT sudah bisa dilakukan lewat web KPP secara online. Sehingga, bisa mempermudah masyarakat yang tidak bisa datang kekantor KPP untuk melakukan pelaporan.
“Caranya masuk ke GDP online, bisa mengakses melalui: djpoline.pajak.go.id. setelah dibuka akan diminta NPWP dan password. Bagi wajib pajak yang lupa password, tinggal klik lupa pasword nanti pilih efin. Bagi yang lupa efin nanti bisa minta efin ke kantor, nanti baru bisa mengubah password. Kemudian wajib menyiapkan bukti potong yang diberikan kepada pemberi kerja atau perusahaan, dan kartu keluarga, daftar harta,” sebutnya.
Semantara bagi yang terlambat, maka akan dikenai sanksi denda yang besarannya dari ratusan ribu hingga jutaan. “Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau terlambat, ada sangksinya. Sanksinya berupa denda 100 ribu. Kalau untuk perusahaan atau badan dikenakan sanksi sebesar 1 juta,” ungkapnya.
Selain itu, Hendro menilai, bahwa antusias masyarakat wajib pajak dalam melaporkan pajak sangat baik. Peningkatan tersebut terjadi dari tahun ketahun. “Melihat data, sekarang di KPP Merauke yang sudah melaporkan SPT sudah 10.500 sekian. Dibandingkan tahun kemarin baru 5 ribu sekian. Artinya ada penambahan 2 ribu lebih dari tahun lalu,” pungkasnya. [WEND-NAL]
