Kejari Merauke Mulai Lidik Gaji Guru Kontrak

0
I Wayan Sumertayasa,SH,.MH

I Wayan Sumertayasa,SH,.MH

Merauke, PSP – Keluhan sejumlah guru kontrak akhirnya mulai diseriusi oleh Penegak Hukum di Kabupaten Merauke. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap laporan gaji guru kontrak yang belum dibayarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.

Kajari mengatakan, penerbitan surat perintah itu berdasarkan laporan langsung dari masyarakat dimana sudah menjadi bagian kejaksaan untuk menindaklanjuti.

“Kami sudah terbitkan surat perintah penyelidikan. Ini berdasarkan laporan masyarakat. Tentunya kami harus menindaklanjuti setiap laporan dan membuat telahan hukum, telahannya sudah jadi,” jelas Kajari yang dikonfirmasi melalui selulernya kemarin.

Dilanjutkan Kajari, berdasarkan laporan itu nampak adanya indikasi penyalahgunaan. “Ini masih bersifat dugaan adanya indikasi. Sampai saat ini masih dalam tahap pemanggilan saksi,” lanjut Kajari.

Kajari mengatakan, beberapa staf di Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Merauke  telah dimintai keterangan guna memperdalam indikasi tersebut. “Kami sudah ada permintaan keterangan beberapa staf disana atau pihak – pihak yang terkait di Dinas Pendidikan. Untuk Kadisnya sampai hari ini kami belum melakukan pemanggilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke belum membayarkan gaji guru kontrak periode tahun 2020. Dimana ada sekitar 32 guru kontrak yang bertugas di sekolah pedalaman. diketahui sampai saat ini belum menerima gaji selama kurang lebih 6 bulan.

Hal itu sebagaimana disampaikan salah seorang guru kontrak dari Distrik Kaptel Dominikus Omba bersama 4 guru lainnya di Kantor Redaksi Harian Pagi Papua Selatan Pos, Selasa (9/2).

Dominikus Omba mengatakan, mereka diangkat berdasarkan SK pada bulan Januari 2020, namun SK tersebut baru diterima di bulan Juni 2020.

“Disini kami ada beberapa orang dari beberapa sekolah tidak dibayarkan. Kami juga sudah pertanyakan ke dinas sejak bulan Desember lalu, tetapi disampaikan ke kami bahwa kami tidak ada didalam DPA Dinas,” kata Dominikus.

Sementara, lanjut dia, untuk bulan Januari, Ferbruari dan Maret 2020 sudah dibayarkan.

“3 bulan itu memang sudah diberikan, kami terima di bulan Agustus dan untuk bulan 4 dan 5 diinformasikan kepada kami tidak ada pembayaran karena adanya pemotongam akibat Covid-19 disitu kami maklumi. Tapi gaji dari bulan Juni dan seterusnya sesuia SK itu, tidak ada sampai sekarang,” tutur Dominikus.

Jika memang tidak di anggarkan, kata Dominikus, sudah sepantasnya ada pemberitahuan ke para guru kontrak.

“Kalau memang tidak di anggarkan kenapa tidak ada penyampaian kepada kami. Terkait tanggung jawab sudah kami laksanakan, kami melaksanakan tugas bukti fisiknya ada,” tegas Dominikus.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasonny Betaubun,M.Si saat dikonfirmasi melalui ponselnya, menyampaikan bahwa memang guru kontrak tersbut tidak ada dalam DPA Dinas Pendidikan.

“Kemarin sudah diselesaikan dengan mereka, bahwa memang tidak ada di DPA Dinas, jadi mau dibayar pakai apa,” tanya Sonny.

Ditegaskan Sonny, bila memang para guru memiliki bukti yang jelas sedianya akan di proses.

“Kalau mereka ada bukti yang jelas ya kita proses. Lagipula barang itu sudah diselesaikan oleh Sekda,” tegas Sonny.

Di Redaksi Harian Pagi Papua Selatan Pos Mantan Ketua PGRI Merauke Sergius Womsiwor, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap gaji guru kontrak yang belum dibayarkan itu.

“Ada konsekuensi hukum yang melekat pada SK tersebut, dimana ketika terjadi kontrak kerja antara pemerintah dan orang perorangan maka ini secara dejure sudah terikat. Artinya mau tidak mau pemerintah harus menyediakan uang,” tegas Sergius.

Menurut dia, masih ada pagu anggaran dari Dana Otsus yang diberikan untuk pendidikan.

“Seharusnya ada uang, SK kan ada, tapi ditengah jalan tidak uang, silahkan tanya ke kepala dinas bahwa kenapa uang yang sudah ada didalam SK dihilangkan,” tegas Sergius. Bagi Sergius, wibawa SK bupati tersebut sudah direndahkan. “Bagi saya SK bupati ini sudah direndahkan oleh kepala dinas. Makanya saya minta sebelum bupati menyerahkan tanggung jawabnya demisioner kepada kepala daerah yang baru harus lah dibayarkan bahwa ada hutang bawaan,”pesan Sergius. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *