Belum Penetapan KUA PPAS, Tidak Boleh Input Anggaran dalam SIPD

0
KUA PPAS

Ilustrasi

Tanah Merah, PSP –  Fraksi Nasional Demokrat Sejahtera DPRD Boven Digoel minta, Tim anggaran pemerintah daerah tidak lagi melakukan penginputan anggaran dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) tanpa dasar penetapan KUA PPAS, dimana hal itu mengenyampingkan hak bajeting DPRD.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Boven Digoel Joko Nurcahyanto saat membacakan pandangan fraksi karya nasional demokrat pada rapat paripurna masa persidangan satu Tahun Sidang 2020-2021 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2021, dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan persandian, serta pembahasan Raperda Statistik sektoral. Dia menyebut, terkait keterlambatan pengajuan rancangan Perda APBD  tahun 2021 pihaknya dapat memahami karna adanya perubahan sistem pengelolaan keuangan, dimina kini harus disesuaikan dengan SIPD.

Namun kata Joko, seharusnya dalam pembentukan APBD tidak melangkahi rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara. Untuk itu kedepan tim anggaran pemerintah daerah dalam menyusun raperda APBD, terlebih dulu dilakukan menetapkan KUA PPAS. Setelah itu kepala daerah mengeluakan pedoman penyusunan RKA SKPD, kemudian pengimputan pada SIPD.  Dia juga minta  tidak lagi melakukan pengimputan SIPD tanpa dasar penetapan KUA PPAS, karena  menurutnya ini sama saja mengenyampingkan hak Budgeting  DPRD.

Selanjutnya Anggota DPRD dari PKS itu juga menyebut, selama ini rancangan peraturan daerah tentang APBD sering disampiakan pemerintah daerah hanya sekedar melengkapi kelengkapan paripurna dan tidak mencerminkan  rencana anggaran tiap OPD, sehingga terjadi perbedaan signifikan saat penetapan.

“Dalam Pembentukan APBD mulai dari KUA PPAS jangan ada yang dilangkai, untuk itu kami tekankan kepada TAPD, ditahun yang akan datang mekanisme yang tepat adalah, Penetapan KUA PPAS terlebih dahulu, setelah itu baru dilanjutkan kepala daerah mengeluarkan pedoman penyusunan RKA SKPD, kemudian dilanjutkan dengan pengimputan pada sistim informasih pemerintah daerah atau SIPD, tidak mengimput kedalam SIPD tanpa ada dasar penetapan KUA PPAS setelah itu mengatakan telah di kunci dan tidak dapat di ubah lagi itu sama saja mengesampingkan Hak Bajeting DPRD.”tandasnya saat membacakan pandangan praksi di ruang paripurna DPRD Boven Digoel. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *