Keuskupan : Gereja tolak adanya miras

0
Pastor Anselmu Amo,MSC

Pastor Anselmu Amo,MSC

Merauke, PSP – Sekretariat Keuskupan Agung Merauke menolak adanya peredaran minuman beralkohol di masyarakat. Penolakan ini berlandaskan bahwa miras adalah perusak tubuh manusia, selain itu miras memicu dampak negatif ditengah – tengah masyarakat, mulai dari kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga dan yang lainnya.

Hal ini ditegaskan Kepala Sekretariat Keuskupan Agung Merauke Pastor Anselmus Amo,MSC terkait adanya ijin investasi minuman beralkohol yang ditandatangani Presiden Jokowi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya juga diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

“Terkait perpres memang urusan negara ya, kami gereja tidak mencapuri urusan negara atau perangkat – perangkat yang ditetapkan oleh negara. Karena itu sudah dipertimbangkan. Tetapi hal yang penting bagi kami bahwa Miras itu dilarang, jadi terlepas dari urusan perpres atau tidak, miras itu dilarang,” tegas Pastor Amo saat jumpa pers di Kantor SKP Kame kemarin.

Dikatakan Pastor Amo, Rasul Paulus sendiri sudah menegaskan hal yang sama bahwa peminum dan pemabuk tidak mendapatkan bagian di Kerajaan Allah

“Tubuh adalah bait roh kudus dan ciptaan Tuhan maka perlu dijaga dipelihara. Rasul Paulus sendiri sudah menegaskan hal yang sama para peminum dan pemabuk tidak mendapatkan bagian dalam kerajaan Allah. Ini pengajaran iblis, kita dasarnya dari situ,” kata Pastor Amo.

Menurut Pastor Amo, terkait adanya miras menjadi gerakan bersama untuk ditolak.

“Secara sosial juga kan banyak dampak negatif dari miras, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai gereja katolik pernyataan kami tegas soal ini sebagai ajaran moral tidak boleh adanya miras,” tegasnya.

Ditegaskan, bukan soal menolak perpres atau tidak tetapi menolak adanya minuman keras. “Ini tentunya dengan gerakan bersama banyak pihak, kalau melihat ini sebagai masukan, yang meninjau ini juga kan dari DPR, bahwa mereka suara resmi dari rakyat dan mereka memiliki kewenangan untuk menyampaikam ini kepada presiden bahwa miras ini merusaka rakyat, seruan moral kita tetap menolak miras,” tegasnya lagi. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *