Satu THM Di Segel Satpol PP

0
Penyegelan salah satu THM di Jalan Gak kemarin (1)

Penyegelan salah satu THM di Jalan Gak kemarin. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Akibat belum memperpanjang ijin usaha, salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Gak di segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (1/3).

Penyegelan THM itu berlandaskan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 pasal 20. Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra di lokasi penyegelan THM mengatakan ijin THM itu, belum diurus untuk tahun 2021.

“Dari bulan November 2020 sudah diperingatkan namun sampai sekarang belum di urus, makanya kami segel sementara tidak boleh beroperasi,” tegas Elias Refra.

Dikatakan Elias setelah pemilik mengurus ijin lanjutan, maka Satpol PP akan kembali bertindak melepas segel.

Ditambahkan, Satpol PP juga memiliki target lain sesuai data yang dilayangkan PTSP.

“Prinsipnya perda kami tegakkan, target ada sesuai data PTSP,” katanya.

Ditempat yang sama, pemilik THM Aron mengatakan kecewa dengan sikap yang diambil Satpol PP. “Kami jelas kecewa ya, karena tidak dikonfirmasi dulu karena ijin ini sedang dalam proses, kami akan tetap urus untuk melanjutkan ijin,” singkatnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *