Karantina Pertanian Musnahkan Bibit Durian dan Bidara
Bibit durian dan bidara yang dimusnahkan dengam cara dibakar. Foto: PSP/ERS
Merauke,PSP – Petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke kembali memusnahkan komoditas yang tidak mematuhi prosedur.
Kali ini, petugas memusnahkan bibit durian dan bidara karena tidak dilengkapi persyaratan – persyaratan administrasi kekarantinaan saat diperiksa di Cargo Bandara Mopah beberapa waktu lalu.
Koordinator Fungsi Karantina Tumbuhan Abdul Rasyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima kemarin, mengatakan kronologis penemuan kedua bibit tersebut pejabat Karantina Merauke yang bertugas di cargo mencurigai dua paket kemasan yang masih tersegel. Setelah diperiksa, ditemukan dua lembar copyan dokumen karantina yang sudah lewat masa berlakunya dan beda keterangan.
“Pada dokumen tersebut tertera tujuannya, satu ke Banda Aceh, satunya lagi ke Gorontalo. Tapi barang tiba di Merauke,” kata Abdul Rasyid.
Untuk memastikan hal tersebut, kata dia, selanjutnya pejabat Karantina memanggil pihak jasa kurir selaku yang diberi kuasa oleh pemilik untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan barang.

“Setelah diperiksa kemasannya, ternyata media pembawa tersebut adalah tujuan Boven Digoel berjumlah 16 batang tanaman durian dan 3 batang bidara yang di pesan melalui jual beli online dengan sistem COD,” katanya.
Tindakan itu, lanjut Abdul, jelas telah melangggar aturan karantina, UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Setelah kami temukan, komoditas kami lakukan penahanan, dengan memberikan waktu 3 hari kepada pemilik untuk melengkapi dokumen persyaratan. Namun Pemilik tidak menyanggupi, maka dilakukan pemusnahan, sebab tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, kemudian tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat Karantina di pintu pemasukan” ujar Abdul. [ERS-NAL]
