SKIPM Terbitkan Kartu Identitas Pelaku Usaha Perikanan

0
Penyerahan Kartu KUSUKA kepada pelaku usaha perikanan.

Penyerahan Kartu KUSUKA kepada pelaku usaha perikanan. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (SKIPM) Merauke kini sudah menerbitkan kartu identitas bagi pelaku – pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Kartu identitas ini disebut dengan Kartu Pelaku Usaha Kelautan Perikanan (KUSUKA).

Kepala SKIPM Merauke Nickmatul Rochman mengatakan dalam sepekan terakhir pihaknya tengah melakukan penginputan data untuk registrasi KUSUKA kepada para pelaku usaha perikanan di bidang pemasar antar pelabuhan.

“Para pelaku usaha ini erdaftar di database kami. Kartu identitas ini akan digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan,” kata Nickmatul dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Dijelaskan dia, penggunaan kartu tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42/Permen-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan Perikanan.

Data identitas KUSUKA juga akan digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

“Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Ikan, Petambak Garam baik untuk perorangan maupun yang berbadan hukum berhak memiliki kartu ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, KUSUKA juga telah diintegrasikan dengan system pengiriman komoditas perikanan dalam system di PPK Online yang biasa diakses oleh masyarakat dalam melakukan pengiriman komoditas perikanan dari kabupaten Merauke.

“Banyak manfaat yang bisa diterima oleh pelaku usaha perikanan dengan adanya kartu identitas ini. Dalam Pelayanan kartu ini menjadi prasyarat penggunaan layanan karantina KKP, prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan, penyuluhan, prasyarat calon penerima bantuan dari KKP,” terangnya.

Untuk mendapatkan nomor KUSUKA yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sambungnya, pelaku usaha mengakses untuk registrasi melalui website satu data KKP yaitu melalui https://satudata.kkp.go.id.

 Ditempat yang sama Koordinator Pelaksana Pengendalian dan Informasi Firhansyah yang turut bertanggung jawab sebagai Validator data KUSUKA tersebut menyampaikan melalui website Satu Data KKP pelaku usaha bisa langsung mengklik menu register dan mengisi data seperti nama lengkap, nomor handphone, e-mail dan alamat.

Pelaku usaha yang mendaftar akan mendapat pesan notifikasi melalui email yang tadi dia isi saat registrasi. Pesan tersebut berisi tentang hak akses untuk bisa masuk kedalam aplikasi SatuData KKP berupa username dan password serta tombol verifikasi akun.

Setelah pelaku usaha perikanan mendapatkan hak akses berupa email dan password, pelaku usaha bisa masuk ke aplikasi SatuData KKP dan mengajukan permohonan penerbitan kartu KUSUKA.

Dalam mengajukan permohonan, pelaku usaha perikanan akan diminta untuk melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan. Untuk perseorangan cukup mengisi form permohonan, Copy KTP, Surat keterangan dari kepala desa/lurah (jika profesi di KTP berbeda) dan Copy NPWP. Untuk yang korporasi persyaratannya yaitu mengisi form permohonan, Copy KTP Penanggung Jawab, Copy NPWP Korporasi, Copy Tanda Daftar Perusahaan, Copy Akta Pendirian (PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi, Yayasan, Lembaga Non-Pemerintah), Surat Keputusan Pengesahan (Kelompok) dan Surat Keterangan Domisili (PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi). “Semua persyaratan itu bisa langsung diupload atau dilampirkan melalui aplikasi. Setelah diajukan permohonan tim kami di Stasiun KIPM Merauke akan memvalidasi atau mengecek kebenaran dokumen tersebut dengan data-data yang disampaikan. Apabila data itu benar dan dinyatakan valid, maka pelaku usaha melalui akunnya dapat mengunduh sendiri kartu KUSUKA,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *