Belum 2 Bulan, PN Merauke Selesaikan 35 Perkara

0
palu-sidang

Ilustrasi

Merauke, PSP – Belum genap tahun 2021 menjalani 2 bulannya, Pengadilan Negeri Merauke telah menyelesaikan putusan terhadap 35 perkara.

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani,SH.,MH kepada wartawan di Kapsul Waku kemarin.

20 perkara diantaranya kategori pidana dan 15 perkara kategori perdata.

“Penyelesaian perkara di awal tahun ini sudah mencapai kurang lebih untuk perkara pidana ada 20 perkara, sedangkan perdata ada 15 baik perkara gugatan maupun permohonan,” jelas Natalia Maharani.

Disebutkan Natalia Maharani, diantara perkara yang sudah diselesaikan itu, terdapat didalamnya perkara pemilihan umum tahun 2020 baik di Kabupaten Asmat maupun Boven Digoel.

“Didalamnya misalnya perkara pemilu, baik dari Boven Digoel maupun Asmat,” ungkapnya.

Dalam penyelesaian perkara pemilu itu, kata Natalia Maharani, Pengadilan Negeri Merauke berhasil menyelesaiakan sebelum batas yang ditentukan.

“Itu sudah kami selesaikan dalam batasan waktu selama 7 hari tapi dalam waktu 3 hari kami berhasil menyelesaikannya,” ujarnya. Ia berharap, seluruh stakeholder bisa saling bersinergi dalam mencari keadilan di wilayah hukumnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *