Kasus Pidana Pemilu di Asmat, Jaksa Ajukan Banding
Sidang tindak pidana pemilu Asmat di Pengadilan Negeri Merauke. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Putusan Hakim dalam perkara tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Asmat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke. Dimana hakim memutuskan tiga orang terdakwa LS, RS dan GA terbukti bersalah, maka ketiganya dijatuhi hukuman yang berbeda.
LS diputus dengan pidana penjara 15 bulan, sedangkan RS dan GA dijatuhi hukuman penjara 12 bulan dan denda terhadap terdakwa masing – masing 12 Juta Rupiah dengan subsidair 1 bulan penjara.
Tim JPU, Eko Nuryanto, SH, Sebastian P. Handoko,SH, dan Kasmawati,SH setelah putusan telah menyatakan akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Merauke. Sebab JPU menyakini perbuatan pidana pemilu yang dilakukan oleh ketiga 3 terdakwa.
Ketiganya oleh Hakim PN Merauke menyatakan bersalah melanggar Pasal 178 UU. RI TH 2016 tentang Perpu No. 1 TH 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana dakwaan kedua.

Sementara JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan bersalah melanggar Pasal 178 B UU. RI. TH 2016 tentang Perpu No. 1 TH 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana dakwaan kesatu, dengan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa LS selama 48 bulan.
Yang mana RS dan GA selama 36 bulan dan denda terhadap para terdakwa masing – masing sebesar 36 juta rupiah subsidair 2 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH melalui Jaksa Penuntut Umum Sebastian P. Handoko,SH mengatakan JPU nyatakan banding, karena belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke tim JPU, menyatakan banding karena belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan putusan hakim belum mencapai setengah dari tuntutan JPU,” ujar Sebastian. [ERS-NAL]
