RSBP ‘Larang’ Penjengguk Pasien Masuk
Direktur RSBP, dr. Betha Ria Susi
Merauke, PSP – Rumah Sakit Bunda Pengharapan memberlakukan larangan bagi masyarakat yang hendak menjengguk keluarga atau kerabat yang sedang dirawat di rumah sakit. Peraturan ini diberlakukan sejak merebaknya pandemic Covid-19.
Ketua Tim Satgas Covid-19 Rumah Sakit Bunda Pengharapan, Rembo Denis Tambunan mengatakan meskipun ada pengetatan, namun keluarga pasien tetap diperkenankan menjaga pasien dengan ketentuan harus melakukan Rapid tes terlebih dahulu.
“Penjengguk selama pandemi, kami tidak perbolehkan masuk. Tapi kalau penjaga maksimal 2 orang dan shift-shift-an, mereka ganti-gantian. Dan harus di Rapid,” kata Denis kepada Papua Selatan Pos, di RSBP, Senin (8/2/2021).
Sementara itu, menurut Denis, biaya rapid tes bagi keluarga atau penjaga pasien tidak menjadi bagian yang diklaim oleh BPJS. Sehingga, sepenuhnya pembiayaan rapid tes dibebankan kepada keluarga pasien.
“Pembiayaan rapid sampai sekarang tidak ditanggung BPJS. Jadi keluarga akan dikenakan biaya. Tapi yang lain-lain yang ditanggung BPJS tidak ditarik. Itu yang kadang-kadang pasien beratnya disitu,” tambahnya. Denis menambahkan, meski dilakukan berbagai pengetatan, namun pada prinsipnya rumah sakit telah bekerja sesuai standard pelayanan dan prosedur yang ada. “Tapi itu sudah prosedurnya. Karena kita tidak disuplai juga alat Rapidnya, dan terbatas juga,” pungkasnya. [WEND-NAL]
