Satu Tersangka Dugaan Korupsi Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

0
I Wayan Sumertayasa,SH.,MH (1)

I Wayan Sumertayasa,SH.,MH

Merauke, PSP – Satu orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana otonomi khusus (Otsus) di Dinas Perikanan Kabupaten Merauke sampai saat ini, masih dalam kondisi sakit. Hal itu membuat pelimpahan berkas dan tersangka tahap kedua ke PN Tipikor Jayapura, belum bisa dilakukan.

Tersangka berinisial AS yang dalam kondisi sakit merupakan Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke dalam pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana penangkap ikan bagi nelayan di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua Distrik Ilwayab.

“(AS) masih sementara sakit dan masih harus kontrol juga wajib lapor,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Sugiyanyo,SH melalui pesan WhatsUpp kemarin.

Kata dia, meski masih dalam keadaan sakit, tidak menghentikan proses hukum yang harus dijalankan.  “Proses tetap jalan, tidak menghalangi proses setiap tahapan,” tegas Sugiyanto.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan 3 orang tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana untuk beberapa kampung di Distrik Ilwayab.

Dalam kasus ini, AS yang merupakan Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan wewenang dan meloloskan PT.BPL dengan Direktur “H” bersama dengan pelaksana lapangan “MM” untuk memperoleh 20 persen uang muka sekitar Rp. 682. 239.655,- (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dari pagu anggaran Rp.3.809.460.360,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2018 Dinas Perikanana Kabupaten Merauke.

Namun hingga akhir masa kerja PT.BPL dengan Direktur “H” bersama dengan pelaksana lapangan “MM” tidak mengerjakan sama sekali pekerjaan sehingga tidak diperoleh progress pekerjaan alias fiktif. Sementara dua kawannya H dan MM, telah terlebih dahulu menjalani sidang perdana secara virtual, pekan lalu. Dimana, untuk agenda sidang kedua, baru akan dilaksanakan hari ini, 3 Februari 2021. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *