8 Staf Positif Covid-19, Kantor BPKAD Tutup 14 Hari

0
Suasana Kantor BPKAD yang melalukan penutupan aktifitas kantor

Suasana Kantor BPKAD yang melalukan penutupan aktifitas kantor. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke  menutup aktifitas dan pelayanaan kantor sampai dengan 14 hari kedepan mulai Senin, 4 Januari 2020. Penutupan kantor itu dikarnakan adanya 8 pegawai BPKAD terkonfirmasi positif covid-19, bahkan 1 diantaranya meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merauke, Albertus Muyak kepada awak media  Kamis (7/1/2021), di Kantor BPKAD kabupaten Merauke.

“Dengan terdeteksinya beberapa staf dibidang perbendaharaan yang positif covid-19 dari tanggal 30 Desember lalu, sehingga kita mengambil langkah untuk isolasi mandiri dengan kantor tetap kita buka tapi tidak melayani tamu dari luar. Penutupan kantor sampai 14 hari kedepan,” terang Albert.

Albert menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah lanjutan dengan melakukan rapid tes bagi seluruh pegawainya untuk mengetahui dan melakukan penanganan lanjutan apabila ditemukan adanya penambahan pengawai yang terkonfirmasi covid-19.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, kita telah rapid seluruh staf kita, kerja sama dengan Dinas Kesahatan Merauke. Lantas yang rapid semua non reaktif,” ujarnya.

Menurut Albert, kemungkinan besar pegawai yang terpapar covid-19, tertular pada saat berinteraksi dengan pegawai dari berbagai SKPD pada Desember lalu.

“Kalau saya pikir karena kemarin dibulan Desember pekerjaan kita cukup banyak, sehingga banyak dari SKPD yang keluar masuk tanpa melakukan protokol kesehatan covid-19. Sehingga bisa saja terjadi penyebaran dari teman-teman,” ungkapnya.

Ia menmbahkan pihaknya terbuka ke publik terkait dengan pegawainya yang terkonfirmasi covid-19 tersebut. ‘’ langsung sampaikan ke dalam group forum SKPD bahwa ada pegawai kami yang terpapar Covid. Ini kita lakukan agar kita saling menjaga. Jangan ditutupi, karena justru dengan cara itu akan terjadi menyebaran. Yang tidak boleh itu, Memberitahu identitas pasien, kecuali yang bersangkutan sendiri yang memberitahukan ke publik,’’ tambahnya.[WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *