Masyarakat Dilarang Menggunakan Simbol dan Atribut FPI
Kombes Pol Drs.A M Kamal
Merauke, PSP – 1 Desember 2021, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan maklumat dengan nomor :Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat tesebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan bersama sejumlah Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada Keputusan Nomor:220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.Drs.A M Kamal mengemukakan maklumat yang dikeluarkan oleh pimpinan Polri tersebut guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan. Kemudian, keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kabid Humas dalam rilisnya, kemarin.
Serta mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. Seluruh masyarakat diajak untuk menaati maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan.Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka Kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang- undangan ataupun diskresi kepolisian.[FHS-NAL]
