PGRI dan Perwakilan Guru Terima Pemotongan Tunjangan Sertifikasi dan 3T
PGRI bersama perwakilan Guru dengar penjelasan Kapala Dinas P&K terkait pemotongan tunjangan setifikasi. Foto: PSP/WEND
Merauke, PSP – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke bersama perwakilan guru menerima penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas kebijakan pemotongan tunjangan sertifikasi dan 3T para Guru, di kantor Dinas P&K, Senin (21/12/2020).
Ketua PGRI Cabang Merauke, Fidelis Nggol mengatakan bahwa pihaknya bersama perwakilan beberapa guru akhirnya memahami, bahwa memang keputusan yang ada merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Bahwa ada pemotongan tunjangan mereka (guru), mulai tunjangan sertifikasi, tunjangan 3T, dan honor guru kontrak. Semester ini, 3 bulan seharusnya dibayar full, tapi dibayar 2 bulan, yaitu Oktober dan November. Itu sudah ada surat resmi aturannya dari pusat,” ujarnya kepada Papua Selatan Pos, di kantor Dinas P&K, kemarin.

Selain itu, Fidelis juga menjelaskan terkait pemotongan tunjangan 3T yang disetujui oleh pemda Merauke. “Dari DPA yang diusulkan Dinas Pendidikan untuk tunjangan 3T dalam satu tahun hanya 5 bulan yang disetujui oleh pemerintah,” ungkapnya.
Dalam persoalan ini, ia barharap guru bisa menerima dengan baik. Selain itu juga, ia meminta agar guru bisa meningkatkan tugas dan tangungjawabnya secara lebih baik, baru kemudian menuntut haknya. “Diakhir semester ini dan memasuki semester baru, untuk lebih meningkatkan tugas lagi. Sehingga hak dan kewajiban bisa berjalan dengan baik. Ketika guru menuntut hak, kewajibannya harus diselesaikan dulu. Sehingga dua-dua ini harus seimbang,” pungkasnya. [WEND-NAL]
