Raperda Peradilan Adat dan Hak Ulayat Masuk Propemperda 2021

0
Penandatanganan berita acara penetapam propemperda.

Penandatanganan berita acara penetapam propemperda. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peradilan Adat dan Raperda tentang Hak Ulayat di Kabupaten Merauke didorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke masuk dalam  Program Legislasi Daerah (prolegda) atau yang sekarang dikenal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Secara keseluruhan DPRD Kabupaten Merauke telah menyetujui 18 usulan Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2021 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan pada rapat paripurna DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Merauke Sularso,SE, Sekda Kabupaten Metauke Ruslan Ramli dan beberapa kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Merauke, Sabtu (19/12).

Secara rinci dari 18 Raperda yang masuk Propemperda, kata Anggota Bapemperda DPRD Merauke, Domarsan Pasaribu,M.Si ada 12 Raperda merupakan usulan Bupati Merauke dan sebanyak 6 Raperda menjadi usulan inisitaif dari DPRD.

Usulan inisiatif Bupati itu, tertera pada surat Bupati Nomor 188.3/5316 24 November 2020 perihal Pembentukan Perda Kabupaten Merauke 2020  yang terdiri dari Raperda APBD dan Raperda Non APBD.

Raperda APBD diantaranya, Raperda tentang APBD Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2021,  Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan dan Belanja Daerah Kabupaten Merauke tahun 2020, dan Raperda tentang APBD Perubahaan Kabupaten Merauke tahun Anggaran 2021.

Semenetara Raperda non APBD, diantaranya, raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan di Distrik Kurik tahun 2018 sampai 2038, Raperda tentang Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Merauke tahun 2019 sampai 2039, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Merauke Nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelyanan tera – tera ulang, Raperda tentang pengelolaan rumah potong hewan, Raperda tentang kawasan tertib lalu lintas, raperda tentang tataran transportasi lokal, Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan LP2B ketahanan pangan, dan Raperda tentang jaringan internet dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Merauke.

Lalu Raperda tentang kota layak pemuda, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Merauke Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang penetapan nama Stadion Katalpal Merauke dan Raperda tentang penetapan dana Sirkuit Motor Kebun Coklat Merauke.

Sedangkan 6 Raperda usulan inisitaif DPRD yakni Raperda tentang peradilan adat di Kabupaten Merauke, Raperda tentang hak ulayat, Raperda tentang kepariwisataan, Raperda tentang perlindungan petani, Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan dan olahraga dan Raperda tentang penyelenggaraan perikanan.

Domarsan mengatakan, dari 12 perda yang diusulkan Bupati Merauke didalamnya terdapat raperda tunggakan yaitu raperda tentang detail tata ruang distrik kurik tahun 2014 sampai 2038, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Merauke tahun 2019 sampai 2039 , Raperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan tera – tera ulang, Raperda tentang rumah potong hewan, Raperda tentang kawasan tertib lalu lintas dan Raperda tentang tataran transportasi lokal.

“Bapemperda berharap tunggakan itu bisa diselesaikan, karena merupakan prioritas yang tentunya di sertai anggaran,” ujar Domarsan.

Selain usulan diatas, kata Domarsan, Bupati juga mengusulkan daftar kumulatif terbuka untuk diprogramkan sebagai akibat dari putusan MA dan APBD pasal 239 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemeritahan daerah. Dikatakan Domarsan, Propemperda merupakan instrumen terencana program pembentukan perda yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *