Karantina Pertanian Pulangkan Delapan Ekor Ayam Ke Surabaya
Petugas karantina memuat ayam tarung yang dipulangkan ke Surabaya ke atas kapal. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke, memulangkan 8 ekor ayam tarung ukuran dewasa yang ditemukan di kapal KM Lauser beberapa waktu lalu ke Surabaya, Sabtu (5/12).
Dimana, ayam – ayam tersebut ditemui tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Setelah ditemukan, ayam tarung tersebut sempat di karantina kurang lebih selama seminggu sebagai bentuk penahanan.

Pemulangan sebagai bentuk penolakan itu, dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemilik di Merauke dengan Karantina Pertanian.
Ayam – ayam tersebut, dikemas menggunakan box kayu dan diangkut menggunakan KM. Tanto.
Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Oprasional Karantina Pertanian Merauke drh. Candra Handayani, mengatakan pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen Karantina, maka sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019, Pejabat Karantina melakukan penolakan terhadap delapan ekor ayam tersebut.
Sejalan dengan Pergub Papua No. 158 Tahun 2004 dan Peraturan Bupati Merauke No. 6 Tahun 2007, unggas dewasa dilarang pemasukannya masuk ke wilayah Provinsi Papua, terutama Merauke. Selain itu, Provinsi Papua pun dinyatakan bebas dari Avian Influenza (AI) sebagaimana tertuang dalam Kepmentan No. 600 Tahun 2017.
“Setelah dilakukan tindakan karantina, disepakati bahwa ayam-ayam tersebut dilakukan penolakan. Pemilik juga diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa,” kata Candra kepada wartawan di Pelabuhan Merauke.
Candra menghimbau, guna mencegah penyakit masuk ke Merauke baik kiranya masyarakat mengurus terlebih dahulu dokumen – dokumen persyaratan. Sebelumnya, Kepala Karantina Merauke Sudirman,SP menegaskan Karantina Pertanian bersikap tegas dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK. “Tidak ada toleransi bagi media pembawa yang membawa penyakit, demi Merauke yang bebas HPHK/OPTK,” tegas dia. [ERS-NAL]
