3 Mei 2024

BPJS Kesehatan Beri Keringanan Tunggakan Iuran

0

Merauke, PSP – Ditengah pandemi Covid-19 ini, BPJS Kesehatan mengeluarkan program keringanan pembayaran tunggakan JKN berupa relaksasi tunggakan.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64/2020 pasal 42 ayat 3a dan 3b. Disebutkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dalam Media Workshop BPJS kesehatan yang berlangsung secara daring, Jumat (23/10).

“Karena di masa pandemi Covid-19 ini dikhawatirkan orang yang memiliki tunggakan lebih enam bulan tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan,” ucap Andayanai.

Saat ini, kebijakan ini sudah dimanfaatkan oleh 447 badan usaha dan 85 ribu peserta mandiri di seluruh Indonesia.

“Kami laporkan sampai 9 Oktober 2020, relaksasi tunggakan telah dimanfaatkannoleh 447 badan usaha dan 85.482 peserta mandiri,” tambahnya.

Andayani menjelaskan, PBPU dan PPU BU yang ingin mendapatkan relaksasi tunggakan, dapat melakukan pendaftaran melalui sejumlah kanal yang disediakan. Empat kanal yang tersedia meliputi Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp), Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center, dan Whatsapp ke CHIKA.

 “Ini juga jangan datang ke kantor. Tapi melakukan pendaftaran pada kanal yang telah ditetapkan, kemudian melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal 6 bulan plus 1 bulan, melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin dan membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021,” ujarnya.[CR22-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *