Penyelesaian Sengketa Di Bawaslu

0
Felix Tethool,S.IP

Felix Tethool,S.IP

Hari Ini Agenda Mendengarkan Jawaban Termohon

Merauke, PSP – Musyawarah terbuka pertama, penyelesaian sengketa di Bawaslu Merauke dilaksanakan dengan penyerahan salinan permohonan pemohon dalam hal ini pasangan Herman-Sularso, Senin (5/10).

“Permohonan pemohon dianggap sudah dibacakan, maka salinan permohonan pemohon langsung diserahkan ke masing – masing pihak,” ujar Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020, Yeuw M. Felix Tethool,S.IP kepada wartawan di Kantor Bawaslu Merauke kemarin.

Dikatakan Felix, permohonan pemohon dalam musyawarah pertama tidak masuk dalam kategori fakta. “Belum (fakta) karena itu kan baru permohonan pemohon. Jadi fakta – fakta yang disajikan dalam musyawarah itu lebih kepada kecenderungan pembuktian,” kata Felix.

Artinya, lanjut dia, hal – hal yang dimohonkan harus dengan pembuktian dengan penguatan saksi

“Pembuktian diperlukan bukti dan menguatkan saksi tentang apa yang dimohonkan. Sehingga apa yang dimohonkan adalah benar maka akan menjadi fakta – fakta dalam musyawarah,” tuturnya. Hari ini, merupakan musyawarah kedua penyelesaian sengketa di Bawaslu, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Merauke. Atas permohonan yang sudah diserahkan pemohon pada musyawarah hari pertama kemarin. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *