Pasangan Hero Ajukan Permohonan Sengketa Ke Bawaslu
Felix Tethool
Felix Tethool : Masih ada berkas belum memenuhi syarat
Merauke, PSP – Jumat (25/9) pasangan Herman Anitu Basik -Basik,SH dan Sularso,SE (Hero) mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Merauke . “Iya, sekitar pukul 11.25 Wit tim kuasa hukum pasangan Herman-Sularso (Hero) sudah datang ke Kantor Bawaslu mengajukan permohonan sengketa terhadap berita acara keputusan KPU yang tidak menerima (TMS) pasangan tersebut dalam penetapan calon,” kata Devisi Sengketa Bawaslu Merauke Felix Tethool,S.IP kepada wartawan, Jumat, 25/9/2020.
Namun, kata Felix, dalam permohonan berkas sengketa tersebut, masih terdapat berkas yang belum memenuhi syarat untuk kemudian dilanjutkan ke tahap register.
“Masih ada berkas yang belum memenuhi syarat, salah satunya berkas alat bukti dan berita acara yang dikeluarkan KPU belum di leges di Kantor Pos karena itu harus sesuai undang-undang, makanya kami kembalikan,” ujar Felix.
Ia mengatakan, ada waktu selama 3 hari perbaikan sesuai peraturan setelah pengajuan permohonan disampaikan.
Alurnya, kata dia, setelah nantinya berkas permohonan memenuhi syarat, maka Bawaslu akan memplenokan kemudian di register untuk di musyawarahkan dengan memanggil para kedua belah pihak. Baik pemohon maupun termohon.
“Musyawarah proses nanti selama 12 hari kedepan setelah di register permohonan,” ungkapnya. [ERS-NAL]
