Minyak Tanah Langka, Diduga ada Penyimpangan

0
Dra. Rohasni

Dra. Rohasni

<div id=”bc6d753857fe3dd4275dff707dedf329″></div>

<script async src=”https://click.advertnative.com/loading/?handle=8327″ ></script>

Merauke, PSP – Kepala Bidang Industri Migas dan Panas Bumi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Merauke, Dra. Rohasni menyebutkan sebetulnya kelangkaan minyak tanah tidak perlu terjadi, tetapi karena penggunaan minyak tanah di tingkat konsumen belum benar maka kelangkaan terjadi.

“Kami sudah melakukan penelusuran, dan sebenarnya tidak ada kelangkaan. Hanya saja ditingkat konsumen yang belum benar. Namanya pasar ya orang bebas melakukan apa saja. Sehingga ini diduga ada penyimpangan. Yang membuat seolah ada kelangkaan padahal tidak,” kata Rohasni saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat,25/9/2020.

Rohasni menjelaskan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus jenis minyak tanah untuk Kabupaten Merauke tahun 2020 sebanyak 10.811 KL yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Papua. Dengan perihal surat kuota jenis BBM tertentu khusus pembantuan tahun 2020 untuk Kabupaten Merauke yang diusulkan 19 November 2019 sebanyak 10.811 KL.

“Januari 2020 kami baru dapat kuotanya. Dari jumlah usulan hanya berkurang sedikit,” ucap Rohasni.

Mengenai berapa jumlah realisasi ke setiap agen, kata Rohasni, Perindag tidak mendapatkan data dari TBBM Merauke.

“Pertamina yang ketahui. Yang harusnya mereka juga memberikan laporan ke kami. Tapi ini tidak ada,” kata dia. Dia menjelaskan, alur pengusulan BBM itu, dari daerah ke Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur. Kemudian Gubernur yang akan meneruskan ke BPH Migas dan dari sana diusulkan ke Kementrian ESDM. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *