Sukses Pilkada Bukan Dilihat dari Jumlah Penanganan Perkara

0
I Wayan Sumertayasa,SH.,MH (1)

I Wayan Sumertayasa,SH.,MH

Merauke, PSP – Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa, SH. ,MH, mengatakan suksesnya pentahapan hingga pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Merauke, tidak dilihat dari seberapa banyak perkara yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang didalamnya meliputi Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.

Kata Kajari, sedianya Kejaksaan tetap bersinergi didalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan dalam Sentra Gakkumdu,

“Suksesnya pelaksanaan tugas di Sentra Gakkumdu bukan dilihat dari berapa banyak perkara yang disidangkan ke pengadilan sampai dengan putusan. Tetapi bagaimana kita bisa menciptakan Pilkada damai diwilayah hukum kita,” ujar Kajari saat mengikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Merauke Dalam Rangka Menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Ruang Data Polres Merauke, kemarin.

Kajari melanjutkan, Jaksa di Sentra Gakkumdu juga akan turun sejak penerimaan laporan maupun temuan mendampingi Bawaslu. Hal ini mengingat waktu yang terbatas dalam menangani perkara.

“Bawaslu bertugas untuk mengawasi tahapan pemilihan dan tidak bekerja sendiri. Karena penangan perkara dalam tindak pidana itu sangat singkat dan terbatas, apalagi diwilayah kita Papua, kalau kita membutuhkan ahli maupun saksi membutuhkan waktu karena jarak yang jauh. Jadi saya sangat harapakan sinergi di sentra gakkumdu , supaya segala sesuatu bisa diselesaikan disana,” tutur Kajari.

Kajari juga mengingatkan, pihak unsur – unsur Sentra Gakkumdu harus bekerja secara profesional dan berintegritas. Tanpa harus mengikuti desakan masyarakat.

“Jangan sampai nanti ada desakan masyarakat, karena memang semua nanti bahasanya politik, ada desakan masyarakat terus kita mengikuti desakan masyarakat tidak begitu maksudnya. Kita harus tetap profesional dan berintegritas,” tegas Kajari.

Semisal, Kajari mengatakan, menangani suatu laporan maupun temuan, baik kiranya ditelaah,  jika memang memenuhi unsur pasal akan dilanjutkan ke persidangan. “Saat kita menangani suatu laporan atau temuan jangan terbawa dengan desakan masyarakat tetapi harus dilihat kalau memang itu ada indikasi pidana, kalau perlu alat bukti dicari alat buktinya, kalau memenuhi unsur pasal pasti dilanjutkan kepersidangan melalu Sentra Gakkumdu,” pungkas Kajari. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *