Kesal Dituduh Punya Ilmu Suanggi, Pria ini Habisi Nyawa Istri, anak dan Sepupunya
Kapolres memperlihatkan parang dan alat dodos sawit yang digunakan pelaku menghabisi nyawa istri, anak dan keponakannya.Foto: PSP/FHS
Kapolres : Saat penangkapan pelaku, sempat terjadi perlawanan
Merauke, PSP – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang mengandung delapan bulan, anaknya yang berusia satu tahun dan saudara sepupunya, menggunakan parang dan alat dodos sawit, Selasa (22/9), sekira pukul 04.30 Wit.
Kapolres Merauke, AKBP Ary Purwanto,S.IK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Carroland Rhamdhani,S.IK,SH,MH dan Kasubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos, mengemukakan dari keterangan awal yang diperoleh dari pelaku yang berinisial WN, pembunuhan itu bermula saat ia bersama istrinya cekcok mulut, sebelum kejadian. Dimana, pelaku mengaku, sang istri (korban,red), sering menuduhnya melakukan praktek ilmu hitam (suanggi).
Dalam kejadian itu, saudara sepupunya, diparangi berkali-kali, lalu ditikam menggunakan alat dodos sawit tersebut, yang mencoba melerai pertengkaran pelaku dengan korban. Sementara, sang istri dan anak ditebas menggunakan parang beberapa kali, yang mencoba melarikan diri lewat pintu belakang.
“Jadi korbannya ada tiga orang. Karena, sepupunya juga tinggal serumah bersama pelaku,” beber Kapolres, saat memberikan keterangan Pers, tadi malam.
Ketika petugas dari Polsek Muting hendak mengamankan pelaku di rumahnya, pelaku masih memegang parang dan dodos tersebut dan terjadi perlawanan. Upaya negosiasi yang berlangsung kurang lebih dua jam, namun tidak ada itikat baik dari pelaku. Akhirnya petugas terpaksa melakukan pendobrakan pintu dan berhasil meringkus pelaku. Ketika itu, juga, sempat terjadi keributan, lantaran pihak keluarga yang marah dan hendak menyerang pelaku. Tapi oleh petugas, berhasil membawa kabur pelaku ke Polsek Muting, kemudian dibawa ke Polres Merauke.
“Jadi untuk penanganan kasus ini, langsung ditangani Satuan Reskrim Polres Merauke,” ujar Kapolres.
Penyidik kini sedang mendalami kasus tersebut. Penyidik akan menggali keterangan dari saksi-saksi maupun pelaku guna mengungkap kasus tersebut. “Penyidik akan menggali, apakah dalam kasus ini, ada pembunuhan berencana,” kata Kapolres. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal primer 338 KUHP, subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti berupa parang dan alat dodos, yang masih berbekas darah.[FHS-NAL]
