Masyarakat Diminta Benar-benar Memanfaatkan Waktu Uji Publik DPS
Ketua PPD Distrik Merauke, Salim Difinubun saat uji publik DPS di Kelurahan Karang Indah, kemarin.Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Masyarakat diminta untk benar-benar memanfaatkan waktu uji publik Dafar Pemilih Sementara (DPS) yang belangsung selama 10 hari, terhitung mulai 19 hingga 28 September 2020 nanti. Ini dilakukan agar masyarakat Kabupaten Merauke mengetahui namanya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih, dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati yang akan dilaksanakan, 9 Desember 2020 mendatang.
Demikian pesan Ketua PPD Distrik Merauke, Salim Difinubun, S.Sos, M.AP, saat kegiatan uji publik DPS di di PPS Karang Indah, Selasa (22/9).
Uji publik DPS ini, kata Salim, sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat yang akan memilih. Dengan demikian, bisa meminimalisir masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) nanti. Uji publik tersebut di hadiri oleh ketua-ketua RT/RW, tokoh masyarakat, PPDP, panwas kelurahan.
“Masyarakat juga diminta untuk aktif mencermati DPS yang telah dipasang pada tempat-tempat strategis,” pintanya.
Harapannya semua warga yang berhak memilih sudah masuk dalam DPS yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Daftar pemilih memegang peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu. “Dengan daftar pemilih yang akurat, tepat dan benar diharapkan tahapan-tahapan Pilkada selanjutnya akan berjalan dengan tertib,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, peserta diberi kesempatan meneliti DPS, mengoreksi kalau ada pemilih yang tidak sesuai ketentuan aturan dan mendapat saran maupun masukan. Selain di kelurahan, uji publik itu juga dilaksanakan di PPD dan di KPU Kabupaten. “Diharapkan kepada PPS untuk memasang DPS pada tempat-tempat yang strategis yang mudah diakses masyarakat,” sambungnya. Ditambahkan, sebagaimana jadwal, tahapan dan program, KPU Kabupaten Merauke telah menyerahkan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Jumat (18/9). Salinan DPS kemudian diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 11 kelurahan dan lima kampung untuk ditempel dalam rangka uji publik sesuai PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 28 (1) KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh PPD dan PPS serta melibatkan pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pelaksanaan uj publik itu, tetap menerapkan protokol Kesehatan covid-19.[FHS-NAL]
