Sanksi Tak Gunakan Masker Belum Ada Perdanya
dr. Nevile R. Muskita
Merauke, PSP – Pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah pendemi Covid-19, khusus penggunaan masker belum bisa dilakukan khusus di Kabupaten Merauke.
Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengenaan sanksi berupa denda.
Juru Bicara Covid-19 di Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita, mengatakan Peraturan Bupati yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak menaati protokol kesehatanmemang sudah ada. Akan tetapi, peraturan yang tertuang didalamnya hanya berupa teguran.
“Perbup nya memang sudah ada , hanya saja didalam perbup itu sangsi nya kan masih bersifat sosial misalnya bekerja atau bersifat teguran dan sangsi administrasi kepada institusi yang tidak melaksanakan,” ujar Nevile kepada wartawab di Swiss-Bell Hotel, kemarin.
Ia mengakui, bahwa beberapa daerah sudah mengenakan denda terhadap warganya yang tidak menggunakan masker berupa nominal uang. Tetapi harus lah atas dasar peraturan daerah (Perda).
“Nanti coba di koordinasikan dengan bagian hukum, yang saya tahu dan saya dengar, ketika sangsi itu mau diterapkan misalnya dikenakan denda karena di beberapa daerah sudah mengenakan denda kalau tidak pakai masker,
Tetapi itu juga tidak bisa dituangkan didalam perbup harusnya dalam perda yang berarti DPR harus terlibat kalau dimasukkan dalam perda,” kata Nevile.
Kata Nevile, belum adanya perda membuat tim satgas tidak bisa bertindak tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Walaupun semestinya masyarakat harus sadar dalam hal penggunaan masker. “Iya (kendala) didalam perbup tidak bisa dikenakan sanksi. Dan kalau memang kita mau tegas terhadap pelaksanaan protokol kesehatan berarti harus segera dibuat perdanya,” pungkas Nevile. [ERS-NAL]
