Oprasi Yustisi Perdana, 220 Warga Didapati Tidak Bermasker

0
Kabag Ops memakaikan masker kepada salah satu warga, di sela sela ops Yustisi, kemarin.

Kabag Ops memakaikan masker kepada salah satu warga, di sela sela ops Yustisi, kemarin.Foto: PSP/FHS

AKP Erol : Kali ini sanksi teguran, ke depannya akan ada sanksi level yang lebih tinggi

Merauke, PSP – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Satgas Covid Kabupaten Merauke diback up Polres Merauke maupun  unsur TNI melakukan oprasi Yustisi sebagai upaya pendisiplinan masyarakat yang tidak memakai masker saat ke keluar rumah. Oprasi itu berlangsung di depan Kantor Bupati Merauke, Kamis (17/9) sore.

“Yang terjading ada 220 warga. Ini baik pengendara sepeda motor, sopir angkot maupun penumpang,” ujar Kabag Ops Polres Merauke, AKP Erol Sudrajat,S.Sos,M.Si, saat memimpin oprasi tersebut.

Kabag Ops menyebut, oprasi itu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Merauke. Kemudian, sebagai langkah sosialisasi kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19. Pasalnya, hingga saat ini kasus covid-19 masih meningkat di Indonesia. Dengan demikian, semua pihak bisa terlibat dalam upaya pencegahan yang dimaksud.

“Kali ini, warga yang tidak memakai masker hanya diberi sanksi teguran. Tapi ke depannya, akan ada sanksi level yang lebih tinggi,” kata AKP Erol, sembari melihat catatan data warga yang tidak  memakai masker.

Memang dalam kesempatan itu, warga yang tidak memakai masker diberi pemahaman kegunaan pemakaian masker tersebut dan diingatkan agar tidak lupa memakainya, saat beraktifitas di luar rumah. Setelah itu, mereka diberi masker oleh petugas secara gratis.

Saat oprasi itu, petugas menanyakan apa yang menjadi alasan mereka tidak memakai masker. Alasannya pun beragam, mulai dari lupa, terburu-buru dan mengganggu pernapasan. “Saya buru-buru pak, mau jempat anak dari tempat les,” ujar seorang ibu, kepada petugas. Hal serupa juga disampaikan seorang penjual ikan. Ia mengaku lupa, karena, dia hendak mengejar waktu ke pasar mopah  untuk menjual ikannya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *