Bawaslu Telusuri Video Viral Berbau ‘Mahar’ Politik
Jumpa Pers Bawaslu terkait video viral dugaan salah satu bakal calon bupati suap parpol.Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Video singkat di salah satu media sosial berbau mahar politik langsung viral. Yang membuat video itu, viral dan menjadi pembicaraan masyarakat, karena muncul di moment dan masa tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Merauke.
Bawaslu Kabupaten Merauke pun mulai menelusuri tentang isi video yang viral di salah satu media sosial akhir – akhir ini. Dimana, pada narasi video yang beredar mencatut nama salah satu nama bakal calon bupati yang diduga sedang memberikan mahar kepada salah satu partai politik viral di media sosial.
“Kami akan mendalami video tersebut. Karena kami juga baru mendapat videonya kemarin. Dan kami akan bahas bersama dengan Gakkumdu. Kami juga baru lihat sudah ada beberapa penjelasan dari partai dimaksud dan bakal calon dimaksud tentang video itu di beberapa media,” ujar Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke, Felix Yeuw Tethool didampingi Devisi Pengawasan, Xaverius Wonmut pada saat jumpa pers dikantornya, Kamis (10/9).
Dikatakan Felix, tugas dari Bawaslu adalah menyelesaikan dugaan – dugaan tindakan pidana pemilu baik itu, pelaporan maupun temuan. “Jangan sampai masyarakat berfikir Bawaslu tidak melakukan sesuatu atas peristiwa video yang viral ini. Kami akan lihat dulu lokasi, waktu, dan siapa – siapa ada dalam video itu. Kami punya waktu 3 hari untuk penelusuran,” kata dia.
Memang caption video tertulis jelas, sambungnya, merujuk pada orang dan partai tertentu, namun tidak semata – mata Bawaslu langsung gegabah dalam mengambil langkah. “Karena bisa jadi ini permainan politik ditengah masa politik. Jadi kami tidak bisa gegabah mengambil langkah. Karena kalau sepintas dilihat video ini tidak bisa menunjukkan apapun,” katanya.
Menurut dia, kalaupun pihak yang dicatut namanya merasa dirugikan, sedianya ada jalur hukum juga yang bisa ditempuh. “Bisa juga bersangkutan menempuh jalur hukum tentang siapa yang memposting karena pencatutan nama. Tapi dalam undang – undang jelas dilarang memberikan mahar politik,” tegasnya.
Kalaupun misalnya itu adalah mahar politik, tambahnya, maka sudah sangat jelas ada sangsi sesuai undang – undang. “Di pasal 47 misalnya, ayat 1 sampai 5 menjelaskan mengacu pada parpolnya, orangnya, karena jika ada upaya menyuap maka sangsinya bisa dibatalkan,” pungkas Felix. [ERS-NAL]
