Dua Korban Kecelakaan Kapal Belum Juga Ditemukan, Oprasi SAR Dihentikan

0
Kakansar Merauke didampingi Dansatrol XI saat memberikan penjelasan kepada keluarga korban, pasca penutupan oprasi SAR, kemarin.

Kakansar Merauke didampingi Dansatrol XI saat memberikan penjelasan kepada keluarga korban, pasca penutupan oprasi SAR, kemarin.Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP –  Oprasi SAR gabungan untuk pencarian dua korban kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Torasi, Distrik Naukenjerai, pekan lalu, secara resmi dihentikan, Rabu (2/9). Sebab, pencarian sudah dilakukan selama tujuh hari.

“Walaupun ditutup saat ini tapi bukan berarti operasi selesai begitu saja. Kami lakukan pemantauan dan jika kemudian hari ada laporan keberadaan atau tanda-tanda korban maka operasi SAR akan kami buka kembali’, ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke Supriyanto Ridwan, S.E, kemarin.

Berdasarkan Standart Operational Prosedure (SOP) sesuai amanat Undang-Undang SAR nomor 29 tahun 2014 tentang batas waktu pelaksanaan operasi SAR dimana ditetapkan batas waktu pelaksanaan awal sebuah operasi SAR adalah selama 7 (tujuh) hari. Hal ini didasarkan atas pertimbangan daya tahan tubuh manusia tanpa makan dan minum adalah selama tujuh hari.

Bertempat di posko SAR gabungan di dermaga Dinas Perikanan Merauke dilakukan rapat evaluasi hasil pelaksanaan operasi SAR yang telah dilakukan selama ini. Rapat tersebut diikuti Komandan Satrol Lantamal XI Merauke dan perwakilan keluarga korban dan pemilik kapal. Dalam rapat evaluasi dipaparkan seluruh upaya yang telah dilakukan oleh tim SAR gabungan sejak hari pertama operasi di gelar hingga hari ke tujuh ini. Atas kesepakatan semua pihak terkait baik keluarga dan pemilik kapal serta tim SAR gabungan maka disepakati bahwa operasi dinyatakan ditutup untuk kemudian dilakukan pemantauan.

“Pemantauan dimaksud adalah upaya untuk mengumpulkan data dan informasi akan keberadaan korban maupun tanda-tanda melalui potensi SAR yang ada. Jika suatu saat dilaporkan adanya penemuan tanda-tanda keberadaan korban maka operasi SAR akan dapat dibuka kembali,” terangnya.

Disaat bersamaan Komandan Satrol Lantamal XI Merauke, Letkol Laut (P), Asep Muslim Sugiantoro turut menghimbau agar para pemilik kapal serta pelaku pelayaran hendaknya lebih memperhatikan unsur keselamatan di atas kapal sehingga kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Seperti diketahui,  26 Agustus 2020 lalu kapal nelayan yakni KMN. Pelita Makmur tenggelam akibat terhempas ombak besar di perairan Torasi Merauke. 4 (empat) korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat yaitu Banai, Anis, Tompo, dan Marsel. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *