Jelang Pendaftaran, Bawaslu Pesan Paslon dan Tim Patuhi Aturan

0
Tukidjo,SH

Tukidjo,SH

Merauke, PSP – Dua  hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Merauke 2020, Bawaslu Kabupaten Merauke berpesan semua pihak khusus kandidat beserta tim, harus mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan. Salah satunya mengenai pelaksaanaan protokol kesehatan dimasa pendemi Covid-19 yang samapai saat ini masih merebak.

Devisi Hukum dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke, Tukidjo,SH mengatakan sedianya semua peraturan sudah terteera dalam PKPU. Dan sesungguhnya aturan  – aturan itu bisa diakses oleh siapa saja.

“Aturan jaman sekarang sudah bisa diakses oleh siapa saja, karena tidak ada regulasi yang disembunyi – sembunyikan. Makanya diharapkan, paslon dan parpol betul – betul memahami regulasi dan mempersiapkan diri,” ujar Tukidjo dikantornya, kemarin.

Tukidjo katakan, dalam peraturan pun sudah ditegaskan dimasa pandemi Covid-19 kandidat tidak diperbolehkan membawa massa.

“Yang perlu diingat tidak diperbolehkan membawa massa. Dimasa pandemi sudah dibatasi, silahkan simak pada pengumuman yang dikeluarkan KPU. Seyogyanya paslon bisa memahami aturan. Paling tidak pengumuman yang dikeluarkan KPU,” kata Tukidjo.

Dalam PKPU, sebut dia, orang yang datang mendaftar sesuau aturan sebanyak 2 orang ditambah tim sukses 1 orang.

“Contoh pelanggaran tentang protokol kesehatan, ini semua kan harus dipatuhi.  Dari sisi administrasi, juga ada kemungkinan misalnya persyaratan – persyaratan sangat banyak. Itu semua harus dipatuhi, sedianya kami akan melekata dalam tahapan ini untuk mengawasi,” tegas Tukidjo.

Bahkan, lanjut Tukidjo, Bawaslu sudah menyurat ke KPU agar sedianya Bawaslu diberikan akses untuk dapat mengakses aplikasi Silon.

Disamping itu, Bawaslu juga diberikan akses untuk mendapatkan salinan dari dokumen – dokumen persyaratan pendaftaran. “Kami akan pelajari semua. Kami akan melekat. Tentunya tentang pengawasan ini, kali ini selain dari tahapan inti harus juga mengawasi tentang dilaksanakan atau tidak protokol kesehatan. KPU bisa menegur, dan kalau tidak diindahkan, KPU bisa melapor ke Bawaslu dan akan masuk dalam pelanggaran. Karena bisa dibawa ke ranah  pelanggaran aturan kesehatan,” ujar Tukidjo. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *