KPU Boven Digoel Tetapkan Syarat Pendaftaran Calon

Helda Richarda Ambay
Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menetapkan persyaratan pendaftaran untuk partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Ketua KPU Boven Digoel, Herda Richarda Ambay menjelaskan sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pengumuman pendaftaran pada tanggal 28 agustus sampai 3 September dan tahapan pendaftaran paslon pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.
Berdasarkan PKPU tersebut, maka KPU Boven Digoel pada tanggal 21 Agustus 2020 kemarin telah melakukan rapat Pleno penetapan surat keputusan terkait dengan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan kepala daerah tahun 2020.
“ Ada dua bagian persyaratan penting yang wajib diperhatikan dan disiapkan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yakni yang pertama persyaratan Pencalonan dan yang kedua persyaratan calon. Terkait dengan dua persyaratan ini,Bapaslon bisa melihat dalam PKPU 1 Tahun 2020 pada Pasal 4, 5, 39 dan 42,” kata Herda saat dihubungi via selulernya.
Herda menerangkan persyaratan pencalonan yang diusung Parpol atau gabungan parpol 20 persen dikalikan dengan jumlah kursi DPRD Boven Digoel. Selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah.
“ Dukungan Partai Politik atau gabungan Partai politik sebanyak 20 Kursi DPR dikali 20% yaitu 4 Kursi atau lebih. Selain itu, untuk akumulasi perolehan suara sah, Bapaslon bisa mengajukan syarat pencalonan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu 2019, dengan rumus jumlah sah yaitu 31.049 jumlah suara sah × 25 % , sehingga partai harus memiliki 7.763 suara sah. Suara sah ini dari partai yang memiliki kursi di DPRD,” terang Herda sembari mengatakan hal ini disampaikan agar tidak terjadi kekaburan dan salah penafsiran atas hal tersebut.
Herda menyebutkan hanya satu partai politik yang memenuhi angka representasi 20% atau memiliki 4 kursi di DPRD, yang bisa mengusung paslon tanpa harus berkoalisi, Yaitu Partai PDI Perjuangan.
“ Sementara untuk partai lainnya bisa mengusung paslon dengan berkoalisi atau dalam istilah KPU yaitu partai gabungan agar memenuhi syarat pencalonan 20 persen,” sebut Herda.
Herda menegaskan kedua hal tersebut bisa dibuktikan dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Model B.1-KWK PARPOL yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP atau sebutan lainnya dan Sekertaris Jenderal (sekjen). Selain itu, surat pencalonan dan kesepakatan atau Model B -KWK PARPOL yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekertatis DPW/DPD/DPC PARPOL atau gabungan parpol yang mengajukan pasangan calon diatas materai 6.000 rupiah.
“ Ketua dan sekertaris parpol atau gabungan parpol wajib hadir saat pendaftaran Bapaslon. Jika tidak bisa hadir karena sakit maka harus ada surat dari lembaga yg berwenang yakni RSUD,” pungkas Herda seraya menambahkan informasi terkait hal ini bisa dilihat dalam PKPU 1 Tahun 2020 Pasal 5, 39 dan 42.[NAL-LRM]