CPNS Keluhkan Biaya Surat kesehatan dan Bebas Narkoba
Ilustrasi
Dokter Novi : Tarif itu telah diatur dalam Perda Retribusi Rumah Sakit
Tanah Merah, PSP – Rumah Sakit Umum Daerah Boven Digoel tampak di luar biasanya. Halaman RSUD tampak dipadati kendaraan dan juga warga, terutama para peserta CPNS yang mengurus surat Keterangan Kesehatan dan Bebas Narkoba untuk berkas CPNS mereka, Senin, 10/8/2020.
Pantauan papua selatan pos, nampak para CPNS mengeluh dengan pelayanan Rumah Sakit tersebut. Keluhan itu didasari dari ketersediaan sarana pendukung pelayanan berupa alat tes Narkoba, Format redaksi Surat kesehatan, hingga tingginya biaya administrasi. Salah satu peserta CPNS yang enggan di korankan namanya mengatakan, untuk mengurus surat kesehatan harus membayar 20 ribu rupiah sementara untuk surat keterangan bebas Narkoba 105 ribu rupiah.
Pelaksana Tugas RSUD Boven Digoel. dr. Novita Tandi membenarkan harga surat keterangan tersebut. Menurutnya pungutan biaya administrasi sebesar 125 ribu rupiah pada Surat Kesehatan dan bebas Narkoba di RSUD Boven Digoel, bukan sengaja ditetapkan pihaknya untuk mencari keuntungan, namun tarif tersebut telah diatur dalam Perda Retribusi Rumah Sakit, yang nantinya akan disetor kembali ke Kas Daerah. sehingga Ia minta masyarakat terutama peserta lulus CPNS tidak salah persepsi akan pungutan tersebut.
“Jadi yang kita lakukan ini bukan untuk mencari untung, namun ini sesuai dengan perda retribusi kita, jadi saya harap masyarakat tidak salah presepsi,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Dokter Novi juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelayanan ada peserta yang merasa kurang puas. ” Pihaknya tidak mengada-ada terkait pungutan administrasi untuk Surat Kesehatan dan Narkoba itu., pada prinsip pihak RSUD hanya mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Sakit,” pungkasnya. [VER-NAL]
