Sembilan Distrik Kembalikan Dana BST Ke Pemda Merauke

Yohanes Samkakai
Merauke, PSP – Sebanyak 9 Distrik di Kabupaten Merauke melakukan pengembalian dana Bantuan Langsung Tunai (BST) Ke Pemerintah Daerah Merauke. Anggaran yang dikembalikan itu merupakan BST tahap pertama sampai ketiga.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Yohanes Samkakai menyebutkan bahwa total ada 70 kampung yang melakukan pengembalian ke kas Pemda. Direncanakan, anggaran tersebut akan dialokasikan ke 11 kelurahan di distrik merauke, namun sampai saat ini belum bisa derealisasikan karena terkendala persetujuan.
“Pengembalian BST tahap 1, 2, dan 3. Itu dari 9 Distrik yang terdiri dari 70 Kampung. Kesembilan Distrik itu meliputi Distirk Animha, Okaba, Kaptel, Nguti, Tubang, Ilwayab, Kimam, Tabonji, dan Wan. Sudah kita kembalikan sesuai surat, itu tertanggal 10 Juli 2020, yang ditanda tangani oleh pak Sekda. Kita mengambalikan tetapi mengusulkan lagi semua KPMB yang terdapat pada 9 distrik itu yang penerima BST, untuk dialihkan ke 11 Kelurahan yang berada di Distrik Merauke. Tapi sampai sekarang belum disetujui,” kata Yohanes kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (5/8/2020).
Sesuai dengan surat, imbuh Yohanes, pengembalian dilakukan atas beberapa dasar, diantaranya karena seluruh kampung ini belum merevisi siapa penerima BST dan siapa penerima BLT. Pasalnya, berdasarkan peraturan yang ada, kedua bantuan ini tidak boleh diberikan kepada satu orang. “Maka ketika kita membayarkan lagi, pasti akan ada yang terima dobel, itu tidak diperbolehkan. Atau kalau mau, mereka harus revisi lagi, supaya jangan lagi yang menerima BLT dia juga menerima BST,” pungkasnya. [WEND-NAL]