KPU Merauke Gelar Bimtek Penyusunan LPJ Dana Hibah Pemilu Serentak 2020
Ketua KPU : Kalau ada keterbukaan, pertanggungjawabannya pasti benar
Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke menggelar bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggung jawaban pengelolaan penggunaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020, di Swisbelhotel Merauke, Selasa (4/8). Bimtek tersebut diikuti Ketua PPD maupun sekretaris, dari 20 distrik, dengan mengadirkan pemateri dari Kejaksaan dan Inspektorat.
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Thersia Mahuze,SH mengatakan untuk anggaran pemilihan Bupati dan wakil bupati Merauke tahun 2020 ini, 100 persen bersumber dari ABPD, sebesar Rp 75.000.000.000. Anggaran itu tentunya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan tahapan-tahapan yang menyangkut Pilkada, baik itu untuk monitoring, bimtek, pengadaan, pleno, hingga kegiatan lainnnya. Begitu pula untuk anggaran operasional tingkat PPD hingga PPS.
Setelah tahapan dilaksanakan dengan anggaran yang sudah dipakai, tentunya harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan. Ada dokumen maupun formulir-formulir yang harus dilengkapi dan diisi dengan benar. Dokumen tersebut harus diisi dengan baik. Anggara itu harus sesuai dengan peruntukannya dan harus transparan.
“Tidak boleh sekretasris saja yang tahu, saya harap diketahui secara bersama, baik ketua, anggota dan sekretaris. Saya yakin kalau ada keterbukaan, pertanggungjawabannya anggarannya, pasti benar,” terang Theresia, saat membuka kegiatan Bimtek.
Dengan pertanggungjawaban anggaran yang benar, maka akan terjauh dari surat panggilan dari Kejaksaan. “Kalau kertas hijau datang dari Kejaksaan, bisa keringat dingin kita,” kata Theresia. Ketua KPU mengajak untuk ada keterbukaan, sehingag semua tahapan bisa berjalan dengan baik sesuai harapan dan sukses. Dalam artian, bukan hanya sukses dalam penyelenggaraan, tapi juga sukses dalam pertanggung jawaban anggaran. Theresia juga berharap pelaksanaan Pemilu kali ini, sama dengan Pemilu sebelumnya. Dalam penggunaan anggarannya, tidak ada masalah.[FHS-NAL]