ASN yang Terjun ke Politik Harus Izin ke Atasannya

0
Apel Perdana Korpri dihalaman Kantor Bupati Merauke tampak ASN menggunakan celana Jeans. ERS

Merauke, PSP – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang kode etik pegawai negeri sipil menunjukan bahwa seharusnya ASN yang maju sebagai calon kepala daerah meminta izin kepada pimpinan dilembaganya terlebih dahulu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meluli kepala Bidang Tata Usaha Kepegawaian, Salfianus Laiyan, saat ini ada bakal calon yang bahkan secara terang-terangan berniat maju dalam pilkada tanpa adanya izin dari atasan.

“Kalau kita lihat dari PP No 53 tenatang kode etik, seharusnya yang bersangkutan saat sudah berniat terjun ke partai politk, harus meminta izin kepada atasannya langsung. Tetapi yang terjadi saat ini, tanpa izin langsung dari atasanya, yang bersangkutan sudah terang-terangan terlibat kedalam partai politik,” kata Salfianus kepada Papua Selatan Pos, Senin (27/7/2020).

Namun demikian, Salfi menuturkan bahwa BKD sepenuhnya memberikan kewenagan penuh kepada pimpinan SKP yang anggotanya maju dalam kontestasi pilkada mendatang.

“Kita berikan kewenagan kepada atasannya untuk memberikan sanksi terebih dahulu, seperti dalam PP No 53 ada 3 jenis sanksi, yaitu ringan, sedang dan berat,” ujarnya.

Sebagai bentuk klarifikasi dan teguran disiplin, pihaknya telah menyiapkan surat sambil menunggu adanya bukti rekomendasi hitam diatas putih dari parpol yang kepada salah satu bakal calon. 

“Kami juga sudah siapkan surat untuk menindaklanjuti sambil menunggu partai yang mengusung apakah betul sudah ada rekomendasi sesuai yang ada di media sosial. Karena kita hitam diatas putihnya harus punya, kita tidak bicara kira-kira dan mengandai-andai,” pungkasnya.

Jika kemudian, setelah ditetapkan sebagai bakal calon salah seorang ASN tidak juga mengundurkan diri. Maka, BKD akan menindaklanjuti dengan melakukan pengunduran diri secara tidak terhormat.

“Kalau menagcu pada UU No 5, bahwa sejak nanti ditetapkan sebagai bakal calon, kalau yang berangkutan tidak mundur, maka nanti kami yang akan menindaklanjuti secar tidak terhormat,” tandasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *