Pemda Pulihkan Nama Baik dan Kembalikan Hak Pensiun WR
Merauke, PSP – Pemerintah Daerah Merauke memulihkan nama baik salah seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial WR dengan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak terhormat, kemudian menganti dengan mengeluarkan SK pemberhentian dengan hormat.
Pejabat Sekretaris Daerah Merauke, Ruslan Ramli, mengungkapkan bahwa sebelumnya WR pernah tersandung kasus hukum. Namun karena pengajuan bandingnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menang, maka Pemda berkewajiban untuk memulihkan nama baiknya.
“Salah satu pensiunan ASN yang kita pulihkan nama baiknya, yang dulu pernah terbit keputusan Bupati tentang pemberhentian tidak terhormat. Namun yang bersangkutan menempuh jalur hukum, sesuai haknya sebagai warga negara melalui PTUN, kemudian dimenangkan oleh PTUN. Kewajiban kita karena tidak ikut banding, adalah memulihkan nama baik beliau,” kata Ramli kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2020).
Menurut Ruslan, SK pemberhentain dengan tidak hormat yang ditujukan kepada WR, sudah sesuai dengan peraturan Komisi Aparatur Sipil Regara. “Kan kalau tersandung kasus korupsi, memang ada aturan dari KASN bahwa harus diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya
Dengan dikeluarkannya SK pemberhentian dengan hormat, maka nantinya hak-hak WR sebagai pensiunan ASN akan bisa kembali ia peroleh. “Sebagaimana diketahui ketika seorang terpidana kemudian diberhentikan dengan tidak hormat, maka hak-hak pensiunnya tidak akan dapat. Namun karena kita sudah kembalikan, maka hak-haknya selaku pensiunan ASN bisa diperoleh lagi,” tegasnya. [WEND-NAL]