Korban Pengobatan Illegal di Ulilin Terus Bertambah

0

AKP Ariffin,S.Sos

AKP Ariffin : Jika Korban Melapor, Kasusnya Dilimpahkan ke Polres

Merauke, PSP – Korban pengobatan illegal yang dilakukan seorang pria B (25) di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, terus bertambah. Dari jumlah sebelumnya 40 orang,  kini sudah 70 orang. Begitu juga dengan pasien yang sempat disuntik. Dari 12 orang bertambah jadi 26 orang.

“Itu hasil screening petugas kesehatan dari salah satu perusahaan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Muting,” ujar Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos, di ruang kerjanya, kemarin.

Hingga saat ini, kepolisian juga masih bersifat menunggu, jangan sampai masih ada penambahan korban lagi. Pelaku sendiri masih sifatnya diamankan di Polsek Muting, lantaran para korban belum membuat laporan polisi secara resmi.

“Kalu misalkan korban sudah membuat LP, akan dilimpahkan penanganannya ke Polres. Jadi nanti yang tangani Satuan  Reskrim langsung,” terangnya.

Informasi pengobatan illegal itu sendiri terungkap, setelah salah satu pihak perusahaan perkebunan pada tanggal 9 Juli 2020 dan langsung melapor ke Pos Polisi dibawah Polsek Muting. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Hasil interview yang diperoleh dari pria tersebut, dalam menjalankan bisnis pengobatannya, pelaku juga mengaku sudah bekerjasama dengan klinik perusahaan, guna meyakinkan para pasien. Sejumlah pasein juga sempat disuntik pelaku di bagian pembuluh darah dengan alasan untuk mengecek apakah ada peredaran darah. Dalam penyuntikan itu, pelaku tidak mengganti jarum suntik, ia hanya melakukan sterilisasi dengan merendam jarum suntik  ke air panas. Pasien yang berobat diberikan obat jenis paracematol, amoxcilin dan dexametasol dengan tarif  Rp 25.000.

“Pengakuannya,  dia bukanlah tamatan atau lulusan dari tenaga medis. Hanya saja, dia pernah menempuh perkuliahan di bidang keperawatan dan mengikuti 2 semester saja,” beber AKP Ariffin. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *