
Proses pembukaan akses jalan masuk menuai perlawanan. Foto: PSP/WEND
Akses Jalan Menuju Perumahan Ditutup, Satpol PP Bongkar Pagar Tempat Ibadah
Merauke, PSP – Satpol PP Kabupaten Merauke membongkar pagar salah satu tempat ibadah yang menutup akses jalan masuk warga di RT 03/ RW 01, Kelurahan Muli. Pembongkaran itu sempat diwarnai adu mulut antara warga setempat dengan pria bernama Samuel Tandi Payung yang mengklaim pemilik lahan yang digunakan untuk akses jalan masuk, selasa, 20/7/2020.
Warga setempat mengaku bahwa jalan tersebut yang sekarang dijadikan halaman tempat ibadah itu adalah jalan umum untuk masuk ke perumahan. Tetapi sejak 2013 atau sekitar delapan tahun lalu, jalan tersebut ditutup oleh Samuel yang mengklaim bahwa jalan tersebut merupakan tanah miliknya.
Samuel Tandi Payung mengaku bahwa tidak ada jalan di areal tanah miliknya. Ia tidak menerima permintaan warga yang meminta sebagian tanahnya untuk dijadikan jalan masuk selebar 3 meter. Menurutnya, tanah itu merupakan tanah resmi yang dibeli oleh orang tuanya.
“Dia (kuasa hukum warga) yang buat tanah ini bermasalah. Sekarang dia lempar-lempar kepada kami, seolah-olah kami yang membuat persoalan tanah di atas tanah ini. Tanah ini orang tua kami punya, kami beli 144 x 168 meter, lalu mau ambil tiga meter. Saya tanya dari mana aturannya. Saya kasih satu meter saja, dorang minta tiga meter, dari mana aturannya. Saya sudah baik, dengan kasih jalan,” tegasnya kepada wartawan.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar atas akses jalan selebar tiga meter. Ia meminta, jika memang ada peraturan daerah yang mengatur, sebaiknya ditunjukan saja, agar semua pihak bisa mengerti.
“Tidak bisa, apa dasarnya kalau pemerintah ambil, ada aturannya tidak, kalau tanah dibuka jalan kemudian diambil tiga meter. Kita bicara berdasarkan data dan aturan. Jadi bukan andai-andai, kalau memang ada perdanya begitu kasih keluar saja, mari kita bicara,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum warga RT 03/ RW 01, Kelurahan Muli, Efrem Fangohoy, SH, MH menilai bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperolehnya, dalam tanah ini memang ada akses jalan masuk selebar tiga meter. Kemudian, ia juga menceritakan bahwa tanah ini awal mulanya adalah milik paman Samuel Tandi Payung, namun kemudian diakui dan dijual oleh orang tua Samuel Tandi Payung.
“Tanah ini awalnya bukan punya bapaknya, tapi punya omnya, namanya Yunius Salombe, dia beli tahun 76. Kemudian saat omnya ke Malaysia, maka dititipkanlah surat-surat ke bapaknya. Sampai di Malaysia, bapaknya Tandi Payung jual tanah untuk bikin rumah disebelah,” terangnya.
Efrem juga membeberkan bukti surat yang ditulis oleh orang tua Samuel kepada pamanya yang menyatakan permintaan maaf karena telah menjual tanah milik pamannya.
“Tanah yang sudah jual adalah di bagian depan, saya harapkan supaya adik dapat memaklumi akan kesulitan kaka, sehingga kaka menjual sebagian tanah kita. Jadi terserah adik jika mau membebankan kepada saya akan hal itu, karena sudah terlanjur kakak jual. Dan yang beli adalah orang toraja, jadi kakak sudah malu untuk tarik kembali, dan lagi uangnya kakak telah pakai bayar utang-utang bangun rumah,” sebut Efrem membacakan isi surat tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke, Elias Refra yang memimpin langsung pembukaan akses jalan meminta agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang dinggin. Ia berharap, akses jalan bisa kembali dibuka agar masyarakat memiliki jalan untuk keluar masuk.
“Warga dibalakang sebanyak 20 KK, telah tersandera sekitar delapan tahun. Ini merupakan jalan lingkungan, tentu ini kan perlu dibuka untuk masyarakat. Tapi kalau nanti dari pertanahan sudah diukur, silahkan mau jalan berapa meter ya terserah. Kalau nanti ada jalan kecil ya silahkan, yang penting bisa untuk masyarakat yang dibelakang,” ujar Refra.
Sesuai pantauan Papua selatan Pos, setelah pembongkaran pagar oleh Satpol PP untuk akses jalan masuk, para petugas Satpol PP memasang patok dan kawat berduri untuk dijadikan batas jalan. Tetapi setelah para petugas Satpol PP bubar, Samuel Tandi Payung kembali membongkar patok dan kawat tersebut, lalu memalang kembali jalan tersebut dengan patok yang sama.[WEND-NAL]