Penerima BST Tidak Melakukan Pencairan Ditahap Pertama, maka Tidak akan Terdaftar Ditahap Selanjutnya

0
Kadissos, Yohanes Samkakai

Yohanes Samkakai

Merauke, PSP – Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang tidak melakukan pencairan ditahap pertama,  maka ditahap selanjutnya, namanya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial dan tidak berhak lagi untuk menerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Yohanes Samkakai mengaku, banyak masyarakat yang mengeluh bahkan protes atas kebijakan ini. Menurutnya ini merupakan kebijakan yang telah ditetepkan oleh pemerintah pusat, dan ia tidak memiliki kewenangan untuk merubahnya.

“Ditahap pertama, kantor pos menyalurkan sesuai batas waktu. Ketika batas waktu telah lewat, berarti tidak dilayani, dan konsekuensinya dia tidak akan terima di tahap kedua dan ketiga,” kata Yohanes, di ruang kerjanya belum lama ini.

Sesuai dengan kasus ini, Ia belum mengetahui sejara pasti berapa jumlah masyarakat yang tidak lagi bisa menerima bantuan. Pasalnya, laporan dari Kantor Pos sebagai pihak penyalur baru akan diberikan setelah penyaluran bantuan ditahap ke tiga usai.

Di tahap ketiga ini sementara kantor pos masih melakukan penyaluran dibeberapa tempat. Nanti mereka baru tau yang tersalur berapa dan yang tidak tersalur berapa, serta yang tidak tersalur karena apa,” pungkasnya [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *