Baru 10 Hari Menjabat, AKP Najamuddin Langsung Ciduk Napi Pemilik Sabu

Kasat Narkoba bersama Kasubag Humas memperlihatkan sabu yang diamankan, kemarin.Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – AKP Najamuddin,S.Sos, MH, memenuhi permintaan Kapolres Merauke, AKBP Ary Purwanto,S.IK, saat upacara sertijab sebagai Kasat Narkoba, 10 hari yang lalu. Dimana, Kapolres meminta gebrakannya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Merauke. Selasa (14/7), sekira pukul 15.30 Wit, AKP Najamuddin memimpin anggotanya meringkus seorang warga binaan Lapas Kelas II B Merauke berinisial MHA, pemilik tiga paket sabu, di depan salah satu toko.
“Tersangka kita buntuti sudah dari pagi. Terakhir di depan toko Cristy, barang bukti awal, ia menyimpan sabu dalam bungkus rokok sampoerna yang dibuang dari mobil rental yang ditumpanginya”, ujar AKP Najamuddin didampingi Kasubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos, ketika memberikan keterangan Pers di ruang humas, Rabu (15/7).
Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di belakang RM Sederhana. Namun, petugas berhasil menangkapnya. Dari sana, petugas kemudian menginterogasi yang bersangkutan dan pergi ke Jalan Ternate, untuk menemui rekan-rekannya yang pernah memakai barang haram tersebut. Petunjuk yang didapat, bahwa sabu tersebut baru saja diterima oleh pelaku dan sudah dibawa ke rumahnya.
“Di rumah pelaku, setelah digeledah, didapat 2 paket sabu,” beber Kasat Narkoba, sembari memperlihatkan barang bukti yang diamankan.
Tersangka yang merupakan penghuni Lapas atas kasus yang serupa itu, sebut Kasat, sudah dimonitor sejak 10 hari lalu. Dimana, yang bersangkutan berkeliaran di luar Lapas dengan menumpangi mobil rental. Tersangka ini memanfaatkan situasi, sebab ia selalu dipekerjakan di sekitar Lapas. “Dia baru 2 tahun menjalani hukumannya,” kata Kasat.
Pihaknya sebelumnya mengamankan 5 orang. Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya satu saja yang mengarah kepada pelaku, yakni kepemilikan sabu yakni tersangka MHA alias A alias K itu. Tersangka mendapatkan paket sabu itu dari jaringannya di Pekan Baru.
“Saya melihat cukup besar potensi peredaran sabu di Merauke ini dan masih terus kita kembangkan. Jaringan yang masuk ke sini ada dari Pekan Baru, Makasar dan Madura,” ucap Kasat. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang kepemilikan narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 800.000.000. [FHS-NAL]