FPPM Minta Keseriusan Pemkab Boven Digoel Berantas Miras

0
FPPM saat mendatangi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (2)

FPPM saat mendatangi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Forum Peduli Pemberantasan Minuman keras Kabupaten Boven Digoel meminta keseriusan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel memberantas minuman keras. Pasalnya, Pemkab Boven digoel dinilai masa bodoh dengan peredaran miras. Bahkan semenjak dikeluarkannya Perda Nomor 1 Tahun 2018, peredaran miras tetap saja marak.

Melihat kondisi ini Forum Peduli Pemberantasan Minuman keras kembali bertindak dengan mendatangi Kepala-kepala OPD Diantaranya Dinas Pelayanan Terpadu perijinan satu pintu, Dinas Coperasi UKM perdagangan dan perindustrian, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja untuk melihat kondisi daerah yang terus mengalami darurat miras.

Ketua Forum Peduli Pemberantasan Miras melalui anggotanya, Orgenes Asmuruf mengatakan sejak diterbitkannya perda pelarangan miras di boven digoel, pemuda boven digoel belum pernah melihat aksi nyata yang dilakukan pemerintah daerah dalam penegakan perda pelarangan minuman keras. Sebaliknya masyarakat dan pemudalah yang selalu berupaya menolak miras masuk di boven digoel, karena prihatin dengan kondisi daerah dan dampak buruk dari pengaruh minuman haram tersebut.

Untuk itu Forum Peduli pemberantasan miras Boven Digoel minta pemerintah daerah melalui perangkatnya untuk segera terapkan perda pelarangan miras. Jika tidak Forum Peduli Pemberantasan Miras mengancam akan menyeret pemerintah ke ranah hukum melalui pengadilan karena dinilai pemerintah terkesan sengaja lakukan pembiaran peredaran miras di boven Digoel.

“Yang terakir adalah ketika penegakan perda ini tidak berjalan. Kami sudah siap seret pemerintah daerah termasuk satpol PP ke pengadialan karena ini pembiaran. Lihat orang mabuk dibiarkan, lihat orang jual Miras dibiarkan juga, ini sama dengan kejahatan Negara terhadap masyarakat sipil. Kita akan data orang yang mati karena pengaruh miras dan pemerintah harus bertanggung jawab bayar denda mulai dari Tahun 2018 sejak perda ini dibuat. Jadi hari jumat kami akan datang cek sudah bergerak atau belum, kalau tidak bergerak maka proses hukum akan jalan,” tegas Orgenes di halaman Kantor Sat Pol PP Selasa, (14/7).

Menaggapi tuntutan tersebut Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja Boven Digoel, Yakobus Atuk mengatakan siap mengeluarkan surat operasi penertiban miras dan orang mabuk di Boven Digoel.

Diakui Yakobus, selama ini pihaknya tidak dapat berbuat banyak lantaran anggaran operasi dipangkas untuk penanganan Covid-19. Selain itu Kasatpol PP yang kerap tidak pernah berada ditempat tugas, sehingga satuan polisi pamong praja sendiri seperti anak ayam kehilangan induk, dan dalam berbagai kebijakan untuk penegakan perda pelarangan miras terbangkalai alias tidak dilakukan.  

“Saya sendiri belum tahu pasti, mulai Covid ini dari bulan maret sampai hari ini tidak pernah masuk kantor, keberadaan dimanapun tidak tau, telepon juga tidak aktif, jadi mulai hari ini momen yang tepat untuk kita bergerak bersama-sama, nanti kita akan buat jadwal penertiban serta surat perintah,” pungkasnya. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *