Pelaku Usaha Diminta Tunduk Pada SOP Pengiriman Komoditi Perikanan

Petugas SKIPM tengah memaaparkam SOP pengiriman komoditi perikanan ke pelaku usaha perikanan.Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Para pelaku usaha perikanan di Kabupaten Merauke diminta tunduk dan patuh terhadap standar oprasional prosedur (SOP) pengiriman komoditi perikanan dari Merauke keluar daerah.
Hal ini guna mengantisipasi temuan-temuan ataupun pelanggaran dari unsur administrasi maupun teknis, yang akan mempengaruhi turunnya capaian indikator kepatuhan para pelaku usaha.
Demikian disampaikan Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Merauke Nikmatul Rochmah pada pertemuan dengan para pelaku usaha ikan hias atau pelaku usaha ikan hidup, pelaku usaha ikan segar serta beku dan kering, dalam balutan Coffe Morning dikantornya, Rabu (8/7).
Dikatakan Nikmatul, pelaku usaha perikanan harus lebih tertib dalam segi administrasi maupun teknis dalam melakukan pengiriman komoditi perikanan.

“Kepatuhan terhadap standar ataupun peraturan perkarantinaan diperlukan, untuk mengantisipasi pelanggaran yang berakibat pada penolakan ataupun pemusnahan, bisa jadi berdampak pada pelanggaran hukum,” ujar perempuan kelahiran Merauke ini.
Dilanjutkan, kepatuhan pelaku usaha terhadap Standard Operasional dan Prosedur dalam usahanya menjalankan pengiriman komoditi perikanan mesti ditingkatkan. Yang mana, pengukuran kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan merupakan sebuah indikator kinerja utama dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2020 – 2025.
“Diharapkan bersama-sama dapat mengawal indicator kinerja ini untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Dari segi administrasi pelaku usaha perikanan diharapkan dapat memberikan data yang lengkap dan benar sehingga data ini bermanfaat untuk kebutuhan kita di kabupaten Merauke,” terangnya.
Lanjut Nikmatul, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKp) juga telah menawarkan Program Cara Karantina Ikan Yang Baik (CKIB) dan program Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) guna mempercepat proses layanan sertifikasi produk perikanan dalam kegiatan pengiriman komoditi perikanan.
Dimanan, melalui program tersebut proses penerbitan sertifikasi produk perikanan tidak memerlukan waktu berhari-hari. Pelaku usaha perikanan dapat mangajukan penerbitan 4 jam sebelum pengiriman. “Pelaku usaha perikanan yang menerapkan jaminan mutu dan Kesehatan produk perikanan seperti Program CKIB dan CPIB tentunya dianggap sebagai pelaku usaha perikanan yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi karena dari segi administrasi dan teknis telah memenuhi unsur dari resiko jaminan mutu dan kesehatan produk atau hasil,” pungkas Nikmatul. [ERS-NAL]