Harus Ada Pertimbangan Biaya Rapid Test untuk OAP

0
Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina

Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina

Merauke, PSP – Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina meminta semua rumah sakit yang mengenakam biaya rapid tes terhadap pasien harus menyesuaikan dengan intruksi maupun edaran Menteri Kesehatan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia,  Terawan Agus Putranto menetapkan biaya rapid tes sebesar Rp.150.000 perorang  berlaku di seluruh Indonesia.

“Menkes kan udah ada intruksi, harus disesuaikan lah,” ujar Benny diruang kerjanya, Kamis (9/8).

Apalagi, kata Benny, khusus untuk orang asli Papua (OAP) sedianya harus ada pertimbangan.

“Memang himbauan pak Bupati secara khusus belum ada. Tapi memang ini harus jadi pertimbangan,” lanjut Benny.

Benny mengaku, dewan juga telah melakukan diskusi dengan BPJS tentang pelayanan – pelayanan BPJS dirumah sakit yang terputus. “Menyangkut dengan rumah sakit rujukan dipakai khusus untuk pasien Covid-19 yang kemudian Bunda Pengharapan dipakai melayani pasien umum, nah bagaimana klaim BPJS terhadap yang sudah masuk dalam BPJS kira – kira seperti apa, itu dipertanyakan,” ungkapnya.

Benny menambahkan, dewan juga telah membahas tentang pelayanan di rumah sakit yang harus dibenahi bersama dengan Pemerintah Daerah. “Termasuk orang asli Papua yang dilayani dengan biaya, seharusnya jadi pertimbangan. Kami juga sudah diskusi dengan Bupati tentang pelayanan kesehatan di rumah sakit harus dibenahi. Terutama untuk melayani orang asli Papua, jangan sampai kasus seperti di Jayapura yang menolak pasien juga terjadi di Merauke,” katanya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *