Anggota Polri Harus Netral dalam Pelaksanaan Pilkada

0
AKP Erol Sudrajat

AKP Erol Sudrajat

Merauke, PSP – Anggota Polres tidak ada yang boleh terlibat langsung dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Semua, personil harus bersikpa netral dan tidak ikut mengkampanyekan dari salah satu pasangan calon.

“Hal ini perlu saya tegaskan, karena tahapan-tahapan Pemilukada sudah bergulir”, ucap Kabag Ops Polres Merauke, AKP Erol Sudrajat, saat memimpin apel pagi, Kamis (25/6).

Kabag Ops menjalaskan bahwa sikpa netralitas Polri dalam Pilkada serentak sudah diatur berdasarkan UU No. 7 pasal 200 tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 2 pasal 28 tahun 2002, tentang Polri dan Surat edaran Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014, tentang  Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pilkada.

Dari dasar tersebut, diimplementasikan diantaranya tidak mengizinkan fasilitas dinas dan juga milik pribadi anggota Polri untuk kegiatan kampanye peserta Pilkada. Kemudian, tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pemilu atau Pilkada. Tidak melibatkan diri dalam politik praktis dan tidak menguntungkan salah satu parpol/ caleg/ kandidat dalam pelayanan dan pengamanan Pilkada.

“Ini perlu kita sikapi bersama, menyikapi perkembangan politik di Kabupaten Merauke saat ini,” pintanya. Kabag Ops menambahkan bahwa tugas kepolisian adalah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Dengan demikian, saat hari H (pencoblosan,red), tidak ada gangguan kamtibmas.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *